ANTREAN BBM DI SINTANG: KETIKA AKSES TERHADAP ENERGI MENJADI PERTANYAAN PUBLIK

Oleh: Victor Emanuel Warga Masyarakat Sintang

 

Beberapa waktu terakhir, sejak akhir Agustus, memasuki September, hingga awal Oktober 2026, ada sebuah pemandangan yang semakin sering terlihat di Kota Sintang: antrean kendaraan di sejumlah SPBU.

Panjangnya antrean bahkan terkadang mengingatkan kita pada semut yang mengerumuni gula. Kendaraan datang silih berganti, masyarakat menunggu, dan suasana di sekitar SPBU tampak lebih hiruk-pikuk daripada biasanya.

Sebagai warga masyarakat Sintang, saya melihat fenomena ini bukan sekadar sebagai pemandangan sehari-hari.
Ada pertanyaan publik yang menurut saya layak kita ajukan secara tenang:
Apa sebenarnya yang sedang terjadi dengan BBM di Sintang?
Apakah benar terjadi kelangkaan?
Apakah pasokan berkurang?
Apakah distribusi mengalami hambatan?
Apakah kebutuhan masyarakat meningkat?
Apakah kapasitas SPBU tidak lagi sebanding dengan kebutuhan?

Ataukah ada persoalan lain dalam rantai distribusi BBM yang belum kita ketahui?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tuduhan kepada siapa pun.
Justru sebaliknya.
Saya berpandangan bahwa masyarakat membutuhkan penjelasan yang objektif, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan.

BBM Bukan Sekadar Komoditas Biasa

Dalam kehidupan masyarakat modern, BBM bukan lagi sekadar barang yang dibeli ketika kendaraan membutuhkan bahan bakar.
BBM menggerakkan hampir seluruh aktivitas kehidupan.

Orang pergi bekerja menggunakan kendaraan.
Pedagang mengangkut barang menggunakan kendaraan.
Petani dan pekebun membutuhkan BBM untuk aktivitas produksi dan transportasi.
Barang kebutuhan masyarakat didistribusikan menggunakan kendaraan yang membutuhkan bahan bakar.

Pelayanan publik juga membutuhkan energi.
Karena itu, ketika akses terhadap BBM terganggu, dampaknya tidak berhenti pada antrean di SPBU.
Dampaknya dapat merembet ke biaya transportasi, distribusi barang, kegiatan ekonomi, bahkan harga barang yang harus dibayar masyarakat.
Secara yuridis, posisi BBM memang mempunyai kekhususan.
Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan kewajiban Pemerintah menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan UU tersebut sampai sekarang masih menjadi bagian penting dari kerangka hukum migas nasional, dengan perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya.
Kalimat “komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak” menurut saya sangat penting.

Artinya, BBM tidak tepat jika semata-mata dipandang sebagai barang dagangan biasa.
Ada dimensi pelayanan publik dan kepentingan masyarakat di dalamnya.

Apakah BBM Bisa Disebut Sembako?

Saya tidak bermaksud mengubah istilah hukum.
BBM bukan sembako dalam pengertian yuridis barang kebutuhan pokok.
Namun secara fungsional, BBM mempunyai arti yang sangat strategis bagi kehidupan masyarakat.
Bahkan bisa dikatakan bahwa banyak sembako tidak akan sampai ke tangan masyarakat tanpa BBM.
Beras membutuhkan kendaraan untuk didistribusikan.
Sayur-mayur membutuhkan kendaraan.
Ikan, daging, telur, gula dan kebutuhan masyarakat lainnya membutuhkan transportasi.

Maka persoalan BBM mempunyai hubungan tidak langsung dengan keterjangkauan kebutuhan pokok masyarakat.
Karena itu, ketika akses terhadap BBM mengalami persoalan, pemerintah patut melihatnya sebagai persoalan ekonomi dan sosial, bukan hanya persoalan antrean kendaraan.

Mengapa Masyarakat Rela Antre?

Pertanyaan berikutnya adalah:
Mengapa masyarakat ramai-ramai antre di SPBU?
Apakah karena BBM benar-benar tidak tersedia?
Belum tentu.
Antrean panjang dapat disebabkan oleh banyak faktor.
Bisa karena pasokan terbatas.
Bisa karena keterlambatan distribusi.
Bisa karena meningkatnya konsumsi.
Bisa karena kapasitas pelayanan SPBU terbatas.
Bisa karena pembelian berulang.
Bisa karena sebagian BBM dialihkan untuk dijual kembali.

Bisa pula karena muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa BBM sedang sulit diperoleh.
Dan ketika persepsi kelangkaan muncul, masyarakat cenderung mengambil tindakan antisipatif.

Orang yang biasanya membeli secukupnya mungkin kemudian memilih mengisi lebih cepat karena khawatir besok tidak mendapatkan BBM.

Pada titik tertentu, persepsi kelangkaan dapat memperbesar tekanan terhadap permintaan.
Karena itu, antrean panjang tidak boleh langsung disamakan dengan kelangkaan stok.
Antrean adalah gejala.
Penyebabnya perlu dicari.

Dalam perkembangan terakhir, Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Forkopimda dan Pertamina memang telah melakukan langkah pengaturan pelayanan Pertalite melalui sistem ganjil-genap pada 1–7 Oktober 2026. Pemerintah daerah juga menyampaikan bahwa keterlambatan distribusi dari Pontianak menjadi salah satu faktor yang memicu antrean, sementara penerapan ganjil-genap dilaporkan mengurangi antrean.
Hal ini semakin menunjukkan bahwa fenomena antrean BBM perlu dilihat sebagai persoalan distribusi, pelayanan, permintaan, dan pengendalian, bukan semata-mata diberi label “kelangkaan”.

Lalu Bagaimana dengan Harga BBM di Kios?

Di tengah fenomena antrean SPBU, terdapat fenomena lain yang juga menarik perhatian masyarakat.

BBM yang dijual di luar SPBU oleh sebagian pengecer dapat ditemukan dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada harga resmi di SPBU.
Misalnya, berdasarkan informasi dan pengamatan yang beredar di masyarakat, terdapat harga sekitar Rp15.000, Rp18.000 bahkan Rp20.000 per liter.
Angka-angka tersebut tentu perlu diverifikasi secara objektif.

Namun jika fenomena itu memang terjadi, pertanyaan kita menjadi semakin menarik:
Mengapa masyarakat bersedia membeli BBM dengan harga setinggi itu?
Jawabannya mungkin sederhana.
Masyarakat bukan hanya membeli BBM.
Mereka juga membeli kepastian mendapatkan BBM.
Mereka membeli kemudahan.
Mereka membeli waktu.
Mereka membeli kepastian tidak perlu antre panjang di SPBU.
Di sinilah kita menemukan persoalan yang lebih besar.

Kalau BBM resmi tersedia dengan harga tertentu, tetapi masyarakat bersedia membayar jauh lebih mahal di luar SPBU, berarti ada kemungkinan terdapat kesenjangan antara harga resmi dan akses masyarakat terhadap BBM resmi.
Ini bukan semata-mata persoalan harga.
Ini adalah persoalan akses.

Apakah Pengecer BBM di Kios Boleh?

Pertanyaan ini juga perlu dijawab dengan hati-hati.
Jangan langsung mengatakan semua pengecer BBM ilegal.
Tetapi jangan pula menganggap semua kegiatan penjualan kembali BBM otomatis diperbolehkan.
Ada ketentuan mengenai kegiatan usaha perdagangan eceran BBM, termasuk aspek perizinan, sumber BBM, penyimpanan, keselamatan, serta ketentuan khusus mengenai BBM penugasan.

Karena itu, menurut saya, apabila pemerintah ingin melakukan penertiban, pendekatannya sebaiknya bukan langsung menyalahkan pedagang kecil.
Yang perlu dilakukan adalah verifikasi.
Dari mana BBM tersebut diperoleh?
Bagaimana cara membelinya?
Berapa volumenya?
Apakah memiliki legalitas usaha?
Bagaimana penyimpanannya?
Apakah memenuhi standar keselamatan?
Apakah BBM tersebut berasal dari mekanisme distribusi yang sah?

Dengan pendekatan seperti ini, pemerintah dapat membedakan antara pedagang kecil yang berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat dengan praktik distribusi yang memang menyimpang dari ketentuan.
Yang melanggar tentu harus ditertibkan.
Tetapi yang masih dapat dibina jangan langsung diposisikan sebagai musuh.

Bagaimana dengan Musim Kemarau?

Fenomena antrean BBM di Sintang juga terjadi pada periode ketika Kalimantan Barat menghadapi musim kemarau.
Apakah ada hubungannya?
Pertanyaan ini juga perlu dijawab berdasarkan data.

Musim kemarau dapat meningkatkan aktivitas tertentu yang menggunakan kendaraan dan mesin.
Mobilitas masyarakat dapat berubah.
Kegiatan pertanian, perkebunan dan aktivitas ekonomi lainnya dapat mengalami perubahan.
Dalam kondisi tertentu, aktivitas penanganan kebakaran hutan dan lahan juga membutuhkan mobilitas dan energi.

Tetapi sekali lagi:
kita tidak boleh mengatakan musim kemarau sebagai penyebab antrean tanpa data.
Yang lebih tepat adalah bertanya:

Apakah kebutuhan BBM masyarakat Sintang meningkat secara musiman, dan apakah sistem distribusi telah memperhitungkan peningkatan kebutuhan tersebut?

Itulah pertanyaan yang perlu dijawab.

Yang Kita Butuhkan Adalah Data

Menurut saya, pemerintah tidak perlu menjawab persoalan ini dengan pernyataan yang defensif.
Masyarakat juga tidak perlu membangun kesimpulan berdasarkan kabar dari mulut ke mulut.
Kita membutuhkan data.
Berapa kuota BBM setiap SPBU di Sintang?
Berapa pasokan yang diterima?
Berapa realisasi penyalurannya?
Apakah pasokan Agustus, September dan Oktober 2026 mengalami perubahan?
Berapa rata-rata konsumsi harian?
Apakah terjadi peningkatan konsumsi?
Apakah ada keterlambatan pengiriman?
Berapa lama rata-rata masyarakat harus antre?
Apakah ada pembelian berulang dalam jumlah tertentu?
Apakah terdapat BBM yang kemudian masuk ke pasar pengecer?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menurut saya jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan siapa yang salah.

Pemerintah Tidak Harus Mencari Siapa yang Salah

Saya justru berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi kegaduhan.
Pertamina jangan langsung disalahkan.
Pengelola SPBU jangan langsung dituduh.
Pengecer jangan langsung dicap sebagai penyebab.

Masyarakat juga jangan langsung dianggap sebagai pihak yang melakukan panic buying.
Semua pihak mungkin memiliki penjelasan masing-masing.
Yang diperlukan adalah duduk bersama dan melihat data yang sama.
Pemerintah Kabupaten Sintang dapat menjadi simpul koordinasi.

Pertamina dapat memberikan penjelasan mengenai pasokan dan distribusi.
BPH Migas dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Pengelola SPBU memberikan data pelayanan di lapangan.

Aparat terkait dapat melakukan pengawasan terhadap kemungkinan penyalahgunaan.
Dan masyarakat memberikan informasi mengenai kondisi nyata yang mereka alami.
Dengan cara itu, persoalan dapat dibicarakan dengan kepala dingin.

Jangan Hanya Menertibkan Hilir, Perbaiki Juga Hulunya

Jika ternyata terdapat pengecer yang melanggar ketentuan, tentu harus ditertibkan.
Tetapi ada satu pertanyaan yang menurut saya tidak boleh dilupakan:

Mengapa pasar pengecer tersebut tumbuh?
Kalau masyarakat dapat memperoleh BBM dengan mudah dan wajar di SPBU, apakah mereka masih bersedia membayar Rp15.000, Rp18.000 atau Rp20.000 per liter?
Kemungkinan besar tidak.

Karena itu, kalau pasar pengecer tumbuh akibat kesulitan akses masyarakat terhadap BBM resmi, maka membubarkan pengecer saja belum tentu menyelesaikan persoalan.
Pasar tersebut dapat muncul kembali karena kebutuhan masyarakat tetap ada.
Maka yang harus diperbaiki adalah rantai penyediaan dan distribusinya.

Sebuah Usulan Sederhana untuk Sintang

Saya membayangkan pemerintah dapat membuat forum kecil dan sederhana:
Forum Koordinasi Ketersediaan dan Distribusi BBM Kabupaten Sintang.
Tidak perlu menjadi lembaga baru.
Cukup menjadi ruang koordinasi antara Pemkab Sintang, Pertamina, BPH Migas, SPBU, aparat terkait dan perwakilan masyarakat.
Tujuannya bukan mencari kesalahan.
Tujuannya hanya tiga:
Pertama, mengetahui apa yang terjadi.
Kedua, mengetahui mengapa terjadi.
Ketiga, mencari solusi.
Kalau masalahnya pasokan, perbaiki pasokan.
Kalau masalahnya distribusi, perbaiki distribusi.
Kalau masalahnya kapasitas SPBU, evaluasi kapasitas.
Kalau masalahnya pembelian yang tidak sesuai peruntukan, perkuat pengawasan.
Kalau masalahnya informasi, perbaiki komunikasi publik.
Kalau masyarakat di wilayah tertentu memang sulit mendapatkan BBM karena faktor geografis, kaji mekanisme distribusi yang sesuai dengan ketentuan.
Solusinya harus mengikuti masalahnya.

Pada Akhirnya, Ini Bukan Persoalan Siapa yang Salah

Sebagai warga masyarakat Sintang, saya menulis ini bukan untuk menyalahkan siapa pun.
Saya juga tidak sedang mengatakan bahwa Sintang mengalami kelangkaan BBM.
Saya justru mengusulkan agar kita memastikan terlebih dahulu apa yang sebenarnya terjadi.
Antrean panjang adalah fakta yang dapat dilihat.

Harga BBM yang tinggi di sebagian kios adalah fenomena yang dapat diamati.
Tetapi penyebab di balik semua itu masih membutuhkan penjelasan berbasis data.
Karena itu, menurut saya, pertanyaan paling sehat adalah:

Apakah masyarakat Sintang benar-benar kekurangan BBM, atau masyarakat sedang kekurangan akses terhadap BBM pada harga resmi?

Keduanya adalah persoalan yang berbeda.
Jika stoknya kurang, tambah pasokan.
Jika distribusinya bermasalah, perbaiki distribusi.
Jika kapasitas SPBU tidak memadai, evaluasi kapasitas.
Jika terjadi penyalahgunaan, tegakkan aturan.
Jika terjadi panic buying, perbaiki informasi.
Jika masyarakat membutuhkan titik distribusi yang lebih dekat, kaji mekanisme penyaluran yang sesuai hukum.
Itulah cara berpikir yang menurut saya lebih sehat.
Data harus didahulukan daripada asumsi.
Dialog harus didahulukan daripada tuduhan.
Koordinasi harus didahulukan daripada kegaduhan.
Dan yang paling penting:
kepentingan masyarakat harus menjadi tujuan akhirnya.
BBM adalah komoditas vital yang menyentuh hampir seluruh aktivitas kehidupan masyarakat.
Karena itu, masyarakat Sintang tentu berharap dapat memperoleh BBM secara aman, wajar, tertib, terjangkau dan berkeadilan.
Semoga fenomena antrean BBM di Sintang menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk duduk bersama, membuka data yang diperlukan, menemukan persoalan yang sebenarnya, dan mencari jalan keluar yang terbaik.
Bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk mengetahui apa yang perlu diperbaiki.
Sintang membutuhkan solusi, bukan kegaduhan.

DISCLAIMER PENULIS

Tulisan ini sepenuhnya merupakan pandangan, pemikiran dan kegelisahan penulis sebagai warga masyarakat Sintang terhadap fenomena antrean dan akses BBM yang terjadi di daerah.
Penulis menyadari bahwa pandangan yang disampaikan dalam tulisan ini bukanlah kebenaran yang mutlak, bukan pula uraian yang sempurna, dan bukan satu-satunya perspektif atau satu-satunya solusi terhadap persoalan BBM di Sintang.

Tulisan ini juga tidak dimaksudkan untuk menuduh, menyalahkan, mendiskreditkan, atau menghakimi Pemerintah Daerah, Pertamina, BPH Migas, pengelola SPBU, pengecer BBM, aparat penegak hukum, maupun masyarakat sebagai pihak tertentu.

Sebagian fenomena dan angka harga yang disebutkan dalam tulisan ini merupakan pengamatan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, sehingga tetap memerlukan verifikasi melalui data dan informasi resmi dari pihak-pihak yang berwenang.
Karena itu, apabila terdapat pandangan dalam tulisan ini yang dinilai kurang tepat, tidak lengkap, atau belum sesuai dengan kondisi faktual, penulis terbuka terhadap koreksi, klarifikasi dan perspektif lain yang didukung oleh data serta argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun demikian, apabila terdapat bagian dari pemikiran ini yang relevan dan bermanfaat, penulis mempersilakan Pemerintah Daerah, DPRD, Pertamina, BPH Migas, pengelola SPBU, aparat terkait, akademisi maupun pemangku kepentingan lainnya untuk menjadikannya sebagai salah satu bahan pertimbangan, bahan diskusi, atau masukan dalam merumuskan kebijakan.
Sebaliknya, apabila tulisan ini dinilai tidak relevan, tidak tepat, atau tidak dapat dijadikan pertimbangan, silakan diabaikan.
Bagi penulis, yang terpenting bukanlah apakah pendapat ini diterima atau ditolak.
Yang terpenting adalah:

persoalan BBM di Sintang dapat dipahami secara jernih, dikaji berdasarkan data, diselesaikan melalui koordinasi, dan pada akhirnya menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Karena sebuah gagasan tidak harus selalu dianggap benar untuk dapat menjadi bahan berpikir.
Kadang-kadang, sebuah pertanyaan yang baik justru lebih berguna daripada sebuah kesimpulan yang tergesa-gesa.
Salam Akal Sehat.
Victor Emanuel
Warga Masyarakat Sintang
Tembawai Kelohkak
Jl. Kelam–Jerora 2, RT 02/RW 01
Kelurahan Akcaya, Kecamatan Sintang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *