Thekalimantanpost
Sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit berada di kalimantan Barat tidak tersentuk TIM Satgas PKH , sebut saja perusahaan itu Pt.HHK-Timur. Padahal terang-terangan menggunakan ribuan Hektar lahan Hutan HP HPK dan APL di luar ijin HGU.
Ada juga kebun-kebun yang sudah produksi di tukar ke lahan masyarakat yg berada dalam HGU untuk mengelabui Negara, agar seolah olah lahan tersebut milik masyarakat agar bebas dari sita denda dan pajak . Padahal hal ini jelas-jelas melanggar kepres no 5 tahun 2025 tentang penggunaan kawasan Hutan ,”ujar seorang aktivis masyarakat di Manismata.
“Mirisnya lagi kebun kemitraan masyarakat di tanamkan di dalam Hutan HP oleh oknum Perusahaan tersebut, belum lagi kebun kemitraan ini tidak ada legalitas yg jelas. pertanyaan nya APH tau tidak hal ini yg mana satgas PKH yg di bentuk oleh presiden malah yg di tertibkan lahan-lahan pertanian perkebunan warga yg hanya di gunakan untuk bertahan hidup, sedangkan lahan-lahan perusahan ribuan hektar di biarkan melanggar aturan dan menikmati hasil tanpa bayar pajak perusahaan,” ujar seorang warga yang tidak mau namanya disebutkan . Perusahaan bandel ini berada di kalbar kab ketapang kec manismata ,berada di tiga Desa Batu sedau, seguling dan suak burung.
Hal ini agar menjadi atensi bapak Presiden Prabowo sesuai dengan cita-cita beliau mensejahterakan masyarakat yang telah mendukungnya.
#sorotan anak bangsa harus pro aktif suarakan kebenaran agak indonesia emas indonesia bersih segera tercapai ayooo anak bangsa suarakan bagikan viralkan kalau tidak srkg kapan lagi kalau kita siapa lagi…semangat!!!
**kp
#kebunsawit
#sawit #kebunsawitdikuarhguperusahaan












