REGULASI BBM DI KIOS

Opini oleh; Victor Emanuel -Sintang

 

REGULASI BBM DI KIOS: BUKAN SEKADAR SOAL “BOLEH ATAU TIDAK BOLEH”, TETAPI SOAL STATUS, DISTRIBUSI DAN TANGGUNG JAWAB
Belakangan kita sering mendengar pertanyaan: “Kalau membeli BBM di SPBU lalu dijual kembali di kios, apakah boleh?”
Pertanyaan ini sebaiknya tidak dijawab secara terburu-buru dengan mengatakan “boleh” atau “tidak boleh”. Dalam hukum, yang harus dilihat adalah siapa yang menjual, BBM jenis apa yang dijual, dari mana BBM diperoleh, untuk siapa BBM disalurkan, dan dalam status hukum apa kegiatan tersebut dilakukan.

BBM merupakan komoditas yang distribusinya diatur negara. Karena itu, membeli BBM di SPBU secara sah tidak dengan sendirinya memberikan hak kepada seseorang untuk menjadi penyalur atau menjual kembali BBM tersebut secara bebas.

Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 mengatur kegiatan penyaluran BBM melalui penyalur yang ditunjuk oleh badan usaha niaga migas. Bentuk penyalur dapat berupa agen BBM, SPBU, SPBUN, SPBB dan bentuk penyalur lainnya. Penunjukan penyalur juga berkaitan dengan dokumen usaha, perjanjian kerja sama, keselamatan, lingkungan, fasilitas penyaluran dan izin lokasi.
Namun, di sisi lain, kita juga tidak boleh menyederhanakan persoalan dengan mengatakan bahwa semua kios BBM pasti ilegal.

Negara sendiri mengenal mekanisme SUB-PENYALUR, khususnya untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di daerah tertinggal, terdepan, terluar atau terpencil. Mekanisme ini sekarang diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025.
Artinya, hukum sebenarnya berusaha mencari jalan tengah:
masyarakat membutuhkan BBM → negara wajib menjamin ketersediaan → distribusi harus tertib → konsumen yang berhak harus terlindungi → pelaku usaha harus memiliki status yang jelas → keselamatan dan lingkungan harus dijaga.

Jadi persoalannya bukan semata-mata “pengecer versus pemerintah”.
Persoalannya adalah bagaimana kebutuhan masyarakat terhadap BBM dapat dipenuhi melalui mekanisme yang legal, aman, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

LALU, APA PERAN PEMERINTAH DAERAH?

Di sinilah pentingnya memahami pembagian kewenangan.
Pertama — Pemerintah Pusat/BPH Migas
Urusan penyelenggaraan minyak dan gas bumi pada dasarnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Karena itu, Pemprov maupun Pemkab/Pemkot tidak dapat dianggap sebagai pihak yang secara bebas memberikan kewenangan untuk menjadi penyalur BBM subsidi.

BPH Migas memiliki fungsi penting dalam pengaturan dan pengawasan distribusi BBM, termasuk mekanisme sub-penyalur.
Kedua — Pemerintah Provinsi
Pemerintah Provinsi memiliki posisi penting dalam koordinasi, pembinaan, fasilitasi dan pengawasan bersama, terutama ketika persoalan distribusi BBM menyangkut kepentingan lintas kabupaten/kota.
BPH Migas sendiri telah melakukan kerja sama dengan sejumlah pemerintah provinsi dalam pengendalian, pembinaan dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP.

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi bukan sekadar penonton. Pemprov dapat menjadi penghubung antara kebutuhan daerah dengan kebijakan Pemerintah Pusat/BPH Migas serta mendorong tertibnya distribusi BBM di wilayahnya.

Ketiga — Pemerintah Kabupaten/Kota
Untuk daerah yang belum terjangkau penyalur, peran Pemkab/Pemkot justru sangat penting.
Peraturan BPH Migas mengenai sub-penyalur memberikan ruang yang besar kepada pemerintah kabupaten/kota dalam proses pengusulan, verifikasi, pengawasan dan pelaporan sub-penyalur.

Bahkan dalam mekanisme tersebut terdapat format pengawasan sub-penyalur oleh bupati dan mekanisme pelaporan dari pemerintah kabupaten kepada BPH Migas. BPH Migas juga secara khusus meminta kepala daerah, terutama bupati/wali kota, mengkaji kembali keberadaan dan persyaratan sub-penyalur di daerahnya.

Jadi, apabila di suatu kecamatan atau wilayah pedalaman masyarakat sangat bergantung pada kios BBM karena jauh dari SPBU, solusinya bukan hanya menertibkan kios, tetapi juga bertanya:

Apakah wilayah tersebut sudah memiliki sistem penyaluran BBM yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat?

Kalau belum, maka pemerintah daerah bersama BPH Migas dan badan usaha terkait perlu mencari mekanisme yang tepat.

INILAH LOGIKA YANG MENURUT SAYA PALING ADIL

Jangan langsung mengatakan:
“Pengecer itu ilegal.”
Tetapi juga jangan mengatakan:
“Kalau sudah membeli di SPBU berarti bebas dijual kembali.”
Keduanya terlalu sederhana.
Yang lebih tepat adalah:
PERIKSA STATUSNYA.
PERIKSA JENIS BBM-NYA.
PERIKSA SUMBER BBM-NYA.
PERIKSA MEKANISME DISTRIBUSINYA.
PERIKSA IZIN/PENUNJUKAN ATAU STATUS SUB-PENYALURNYA.
PERIKSA KESELAMATAN DAN LINGKUNGANNYA.
Khusus BBM subsidi dan kompensasi, prinsipnya adalah tepat sasaran dan tepat volume. BPH Migas juga melakukan pengawasan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu saling menyalahkan.
Pengecer tidak perlu merasa otomatis dituduh sebagai pelanggar. Pemerintah juga tidak perlu dianggap sedang mempersulit masyarakat.
Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum.
Jika masyarakat membutuhkan BBM, negara harus hadir menyediakan jalur distribusi yang legal dan aman.

Jika ada pelaku usaha yang ingin menjual BBM, negara juga harus memberikan kejelasan mengenai bagaimana caranya agar kegiatan tersebut dapat dilakukan secara sah.
Dan jika terdapat BBM subsidi, maka semua pihak mempunyai tanggung jawab menjaga agar subsidi negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

KESIMPULANNYA

HUKUM BUKAN HANYA UNTUK MELARANG. HUKUM JUGA HARUS MEMBERIKAN JALAN KELUAR.
Karena itu, persoalan kios BBM sebaiknya kita lihat sebagai persoalan tata kelola distribusi energi, bukan sekadar persoalan “siapa yang salah”.
Masyarakat membutuhkan BBM.
Pelaku usaha membutuhkan kepastian.
Pemerintah membutuhkan ketertiban.
Negara membutuhkan distribusi subsidi yang tepat sasaran.
Keempat kepentingan tersebut sebenarnya dapat dipertemukan melalui regulasi, verifikasi, penunjukan, pengawasan dan pembinaan yang jelas.
Maka pertanyaan yang paling konstruktif bukan:
“Siapa yang harus disalahkan?”
Tetapi:

“Bagaimana agar masyarakat tetap memperoleh BBM, pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara legal, dan negara dapat memastikan distribusi BBM berlangsung aman, tertib, tepat sasaran dan tepat volume?”

Itulah cara berpikir hukum yang menurut saya lebih sehat: tidak menghakimi, tidak membenarkan secara membabi buta, tetapi mencari posisi yang benar berdasarkan regulasi.
Dasar hukum utama:

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah;

Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM beserta perubahannya;

Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran BBM, BBG dan LPG;

Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran JBT dan JBKP pada Sub-Penyalur di daerah 3T/terpencil; dan

Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024.

Ini bukan untuk menyudutkan siapa pun.
Ini adalah referensi agar kita semua memahami persoalan BBM berdasarkan hukum, bukan hanya berdasarkan asumsi.
Minta maaf jika kami salah
Victo Emanuel
Tembawai Kelohkak sintang
8/9/2026
Tks🙏

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *