Thekalimantanpost
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan merupakan komponen utama pendidikan, sehingga anggarannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.
MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD wajib diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan, yaitu: Peserta didik, Pendidik dan tenaga kependidikan, Sarana dan prasarana Kurikulum Evaluasi dan pengembangan pendidikan
Program MBG tetap dinyatakan konstitusional dan tetap menjadi program prioritas negara, namun pembiayaannya harus dialokasikan melalui pos anggaran tersendiri, bukan dari anggaran pendidikan.
Pemisahan anggaran tersebut wajib dilakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028, atau paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan.
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat FINAL DAN MENGIKAT.
Putusan Perkara Nomor: 40/PUU-XXIV/2026
Sumber: https://www.mkri.id/berita/anggaran-mbg-harus-dipisahkan-dari-anggaran-pendidikan-25496
Oleh VE Tembawai Kelohkak Sintang
Selasa, 4 Agustus 2026












