PGD XIII Sintang 2026 Siap Digelar

Sintang//Thekalimantanpost

Pekan Gawai Dayak (PGD) Kabupaten Sintang Tahun 2026 dipastikan akan digelar pada 29 Juli hingga 2 Agustus 2026. Agenda budaya tahunan terbesar masyarakat Dayak di Kabupaten Sintang itu diproyeksikan berlangsung lebih semarak dan berkelas, terlebih dengan rencana kehadiran tamu dari Malaysia yang akan ikut menyaksikan serta memeriahkan rangkaian kegiatan budaya tersebut.

Kepastian jadwal pelaksanaan PGD XIII Kabupaten Sintang Tahun 2026 itu diputuskan dalam rapat perdana panitia yang berlangsung di kediaman Ketua Panitia, Toni, S.Sos., M.Si., pada Sabtu, 9 Mei 2026. Rapat tersebut sekaligus menjadi langkah awal konsolidasi panitia dalam mempersiapkan seluruh kebutuhan teknis maupun konsep pelaksanaan event budaya terbesar masyarakat Dayak di Sintang itu.

Selain membentuk struktur kepanitiaan, forum rapat juga mulai membahas kesiapan lokasi, konsep kegiatan budaya, penyambutan tamu luar daerah dan luar negeri, hingga berbagai agenda adat yang akan menjadi bagian utama dalam pelaksanaan PGD tahun ini. Ketua Panitia Gawai Dayak Sintang 2026, Toni, S.Sos., M.Si., mengatakan seluruh panitia mulai bergerak untuk memastikan pelaksanaan Gawai Dayak tahun ini berjalan lancar dan sukses. “Rapat pembentukan panitia sudah dilaksanakan. Rencananya Gawai Dayak Sintang tahun 2026 akan digelar mulai 29 Juli sampai 2 Agustus 2026,” ujarnya.

Menurut Toni,  Gawai Dayak di Sintang tahun ini mendapat perhatian khusus karena akan ada tamu dari Malaysia yang dijadwalkan hadir untuk menyaksikan sekaligus memeriahkan pesta budaya masyarakat Dayak tersebut.“Ada tamu dari Malaysia yang siap datang. Tentu kita harus mempersiapkan semuanya dengan sebaik-baiknya demi membawa nama masyarakat Dayak dan Kabupaten Sintang,” katanya. Ia menjelaskan, Gawai Dayak bukan sekadar hiburan tahunan, tetapi juga bentuk ungkapan syukur masyarakat Dayak kepada Jubata atau Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan kehidupan yang diberikan. “Esensi Gawai Dayak adalah mensyukuri rahmat Tuhan kepada masyarakat Dayak, sekaligus menjaga adat istiadat dan menampilkan budaya Dayak dengan sebaik-baiknya,” jelas Toni.

Panitia juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dari berbagai daerah untuk hadir menikmati rangkaian kegiatan yang akan ditampilkan selama pelaksanaan Gawai Dayak Sintang 2026. “Siapapun silakan datang untuk bergembira dan menikmati seluruh event yang disiapkan panitia,” ajaknya.

Terpilihnya kembali Toni, S.Sos., M.Si., sebagai Ketua Panitia PGD Kabupaten Sintang Tahun 2026 menjadi sinyal kuat bahwa sosok tersebut masih dipercaya penuh oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang dalam memimpin agenda budaya terbesar masyarakat Dayak di daerah itu. Diketahui, pada pelaksanaan Pekan Gawai Dayak Kabupaten Sintang Tahun 2025 lalu, Toni juga sukses mengemban amanah sebagai ketua panitia. Kepercayaan yang kembali diberikan kepada Toni tidak terlepas dari keberhasilannya dalam menata dan mengelola pelaksanaan PGD sebelumnya secara baik, tertib, dan mampu menghadirkan semangat kebersamaan di tengah masyarakat. Selain dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan adat, Toni yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sintang dinilai memiliki kapasitas, jejaring, serta pengalaman yang kuat dalam mendorong kemajuan budaya Dayak dan memperjuangkan kepentingan masyarakat adat di Kabupaten Sintang.

Keberhasilan pelaksanaan PGD sebelumnya menjadi modal penting untuk membawa Gawai Dayak Sintang semakin berkembang, tidak hanya sebagai agenda seremonial budaya, tetapi juga sebagai ruang pemersatu masyarakat, promosi daerah, penguatan identitas adat, hingga penggerak ekonomi masyarakat lokal.

Lebih dari itu, Pekan Gawai Dayak Kabupaten Sintang sejatinya bukan hanya milik masyarakat Dayak semata. PGD telah tumbuh menjadi milik seluruh masyarakat Sintang. Dalam semangat “Sintang Kota Bersama”, event budaya ini menjadi ruang perjumpaan lintas suku, agama, budaya, dan golongan yang hidup berdampingan di Kabupaten Sintang. Karena itu, keberhasilan PGD bukan hanya tanggung jawab panitia ataupun masyarakat Dayak, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk menjaga, mendukung, serta membesarkan warisan budaya tersebut. Di sisi lain, PGD Kabupaten Sintang Tahun 2026 juga dinilai menjadi momentum penting untuk mendorong lahirnya regulasi daerah yang lebih kuat terhadap perlindungan budaya, adat istiadat, serta penguatan eksistensi masyarakat hukum adat Dayak di Kabupaten Sintang. Dalam konteks tersebut, panitia PGD diharapkan dapat melahirkan rekomendasi tertulis kepada Pemerintah Kabupaten Sintang dan DPRD Kabupaten Sintang agar kegiatan Pekan Gawai Dayak memiliki dasar hukum yang kuat melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Keberadaan Perda dinilai sangat penting agar kegiatan Gawai Dayak tidak hanya bergantung pada kebijakan tahunan, melainkan memperoleh pengakuan hukum daerah yang jelas, berkelanjutan, dan memiliki kepastian dukungan dari pemerintah. Selain sebagai bentuk perlindungan budaya, Perda juga dapat menjadi instrumen penguatan identitas daerah serta legitimasi terhadap pelestarian adat istiadat masyarakat Dayak di Kabupaten Sintang.

Tidak hanya itu, terdapat pula isu strategis dan krusial yang mulai menjadi perhatian masyarakat adat dan masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Sintang, khususnya masyarakat Dayak yang masih menjunjung tinggi adat istiadat dan hukum adat dalam kehidupan sosialnya. Hal tersebut berkaitan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau yang dikenal sebagai KUHP baru. Dalam regulasi tersebut, negara mulai memberikan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), termasuk keberadaan sanksi atau pidana adat yang dijalankan berdasarkan hukum adat yang masih hidup dan dipatuhi masyarakat.

Karena itu, momentum PGD XIII Kabupaten Sintang Tahun 2026 dipandang sangat tepat untuk mulai mendorong lahirnya regulasi daerah yang secara khusus mengatur Gawai Dayak, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, sekaligus pengaturan mengenai kewajiban adat maupun sanksi pidana adat yang hidup di tengah masyarakat Dayak.

Namun demikian, pembentukan Peraturan Daerah yang mengatur pidana adat bukanlah pekerjaan yang mudah. Regulasi tersebut harus disusun secara hati-hati, terukur, dan memiliki dasar akademik serta landasan yuridis yang kuat agar tidak bertentangan dengan sistem hukum nasional maupun prinsip hak asasi manusia. Karena itu, proses ini membutuhkan keseriusan, pemikiran mendalam, serta keterlibatan banyak pihak. Dalam konteks inilah seluruh elemen masyarakat, terutama elemen masyarakat Dayak di Kabupaten Sintang, dituntut untuk bekerja keras dan membangun konsolidasi bersama. Tokoh adat, akademisi, organisasi adat, generasi muda Dayak, praktisi hukum, pemerintah daerah, hingga DPRD Kabupaten Sintang perlu duduk bersama untuk merumuskan konsep Perda yang benar-benar mampu melindungi eksistensi adat dan hukum adat secara konstitusional serta dapat diterapkan secara bijaksana di tengah masyarakat. Dorongan terhadap lahirnya Perda tentang pengakuan hukum adat dan pidana adat tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk mempertegas posisi masyarakat hukum adat Dayak di tengah perkembangan hukum nasional, terutama setelah negara melalui KUHP baru mulai membuka ruang pengakuan terhadap living law.

Dengan demikian, PGD bukan hanya menjadi ruang perayaan budaya, tetapi juga dapat berkembang menjadi forum pemikiran, perjuangan identitas, dan konsolidasi masyarakat adat dalam memperkuat eksistensi adat serta hukum adat secara konstitusional dan bermartabat. Namun demikian, seluruh gagasan besar tersebut tentu kembali kepada kesiapan dan keberanian panitia PGD sebagai ujung tombak pelaksanaan kegiatan budaya masyarakat Dayak di Kabupaten Sintang untuk merumuskan langkah konkret dan rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah. Pada akhirnya, Pekan Gawai Dayak bukan sekadar pesta budaya tahunan, melainkan ruang besar untuk menjaga identitas, memperkuat persatuan, memperjuangkan pengakuan adat, sekaligus membawa nama Kabupaten Sintang ke tingkat yang lebih luas.

Dengan semangat kebersamaan dan dukungan seluruh masyarakat, PGD XIII Kabupaten Sintang Tahun 2026 diharapkan menjadi tonggak penting bagi kemajuan budaya Dayak, penguatan masyarakat hukum adat, serta lahirnya kebijakan daerah yang berpihak pada pelestarian adat dan hukum adat di Bumi Senentang. (ve-tembawaikelohkak)

#dayaksintang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *