Ketapang//Thekalimantanpost
Tercatat 14 CV atau Perusahaan di Kab.Ketapang terkena Daftar Hitam.Sehingga tidak bisa lagi dipake memborong, termasuk Direkturnya mendapat sangsi tidak bisa lagi mengendalikan Perusahaan.
Keseluruhan Perusahaan tersebut bergerak dibidang jasa konstruksi/ pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemda Ketapang.
Vonis termasuk dalam daftar hitam perusahaan-perusahaan itu seduai surat dari Inspektorat Kab.Ketapang no.69/ITKAB.F.700/2026, tgl 28 april 2026.
Adapun nama-nama perusahaan yang masuk daftar hitam itu;
Adapun 14 perusahaan yang masuk dalam daftar hitam tersebut adalah.
CV Catur Inti Sarana (Direktur: Erwijal)
CV Trimarco (Direktur: Uray Denis Valentino Akbar)
CV Rezeki Aqila (Direktur: Johanda)
CV Borneo Kayong (Direktur: Yoga Fahriani)
CV Zila (Direktur: Marijo)
CV Pak Kaye (Direktur: Ahmad Husaini)
CV Lurus Karya Bersama (Direktur: Hermansyah)
CV Batu Layar (Direktur: Asnawi)
CV Stabun Grup (Direktur: Hendri Supiani)
CV Nayla Naura Rossi (Direktur: Rosiadi)
CV Asyifa Biru (Direktur: Dwi Agus Muharria)
CV Bungsu Putra Perkasa (Direktur: Sagito)
CV Zakir Pratama Mandiri (Direktur: Sahri)
CV Anugrah Shafana (Direktur: M Rizky Arianda Noor)
**Tim-Red
#ketapang












