Para Anggota Koperasi Gugat Perusahaan dan Kopbun

Ketapang//Thekalimantanpost.Com

Usman Muliyadi, H.Ilmik, Rusdiyansah, M.Taibah, Ali Safa dan Abdul Razak Anggota Koperasi Perkebunan Sawit Sejahtera Bersama di Air Hitam Besar Kecamatan Kendawangan dengan didampingi Kuasa Hukumnya Ivo Elmoswat kini melakukan gugatan kepada PT. Berkat Nabati Sejahtera dan Pengurus Koperasi Sawit Sejahtera Bersama,karena tidak merealisasikan kebun sebanyak 20% yaitu seluas 1.470 hektar, tetapi hanya 603,13 hektar. Ini sangat merugikan karena areal investasi yang hasil SHK dibagikan kepada anggota koperasi sangat kecil.

“Kami masyarakat petani sudah menyerahkan lahan 16 tahun lalu tetapi kebun yang seharusnya menjadi hak masyarakat tidak kunjung dipenuhi, inilah yang ingin kami perjuangkan. Seharusnya gajian SHK yang kami dapatkan lebih tinggi dari yang lalu-lalu jika kebun untuk masyarakat dipenuhi 1.470 hektar. Dan seharusnya para pengurus koperasi SSB yang memperjuangkan hal ini, tetapi mereka diam. Oleh katena itu kami menggugat ke Pengadilan Negeri Ketapang agar PT. BNS dan Koperasi Perkebunan SSB menunjukan HGU Kebun itu nomor berapa dan terletak di mana dan berapa luasnya apakah 1.470 hektar atau tidak ? Dan kami menuntut agar pihak Perusahaan dan Koperasi membayar kerugian Anggota Koperasi yang diakibatkan berkurangnya luasan kebun yang menjadi areal investasi,’ujar Usman . Hal senada juga disampaikan H.Ilmik.

Sementara itu persidangan tentang hal ini sudah dimulai pada Hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Ketapang.

Ivo Elmoswat sebagai kuasa hukum mengatakan,”seharusnya pendapatan anggota koperasi itu 10 juta bukan 3 atau 2 juta seperti sekarang, jika kebun yang dibangun 1.470 hektar,”tandas Ivo.
**kp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *