Media Informasi Dan Hiburan

4 Desa Persiapan di Kab Ketapang Diresmikan

Thekalimantanpost.com

Tumbang Titi, Selasa, 28 Februari 2023, Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, melakukan kegiatan peresmian serta penandatanganan Prasasti empat desa persiapan, yang terdiri atas Desa Persiapan Titi Sinar Penjuring (pemekaran dari desa Tumbang Titi) dan Desa Persiapan Kumpai Panjang (pemekaran dari desa Beringin Rayo) dari Kecamatan Tumbang Titi, Desa Persiapan Sedawak (pemekaran dari desa Karya Baru) kecamatan Marau dan desa persiapan Danau Pakit (pemekaran dari desa Suak burung) kecamatan manis mata.

Peresmian dilakukan oleh Bupati Ketapang yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Mansen S.H.,M.H. yang turut didampingi oleh Kabid Fasilitasi Wilayah Desa Eko Harfiyanto, S.T.,M.T. dan Kabid PEMDES Marselus Dedi, S.STP., M.Sos. Kegiatan di pusatkan di Desa Persiapan Titi Sinar Penjuring.

Turut hadir pada peresmian Camat Tumbang Titi, Camat Marau dan Camat Manismata beserta unsur Forkopincam, para Kepala Desa dan Ketua BPD dari Desa Induk, Panitia Pemekaran, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan diramaikan masyarakat dari Dusun Batu Pindah dan Dusun Sinar Terentang, Kecamatan Tumbang Titi.

Peresmian secara simbolis dilakukan dengan pemukulan gong dan penandatanganan prasasti oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, dirangkai dengan pengangkatan Penjabat Kepala Desa Persiapan ditandai dengan penyerahan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Persiapan serta penyerahan surat gubernur Kalimantan Barat kepada masing-masing Penjabat Kepala Desa tentang pemberian nomor kode register desa persiapan.

Dalam sambutan dan arahan Bupati yang disampaikan oleh Mansen, S.H.,M.H. berpesan agar kesempatan terbentuknya desa persiapan sebagai proses untuk pembentukan desa definitif baru ke depan, dimanfaatkan sebaik mungkin oleh segenap elemen/unsur masyarakat terlebih bagi Penjabat Kepala Desa Persiapan, untuk bahu-membahu berkerja sama untuk mewujudkan tingkat perkembangan desa persiapan dalam jangka waktu pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang yaitu 1- 3 tahun, sehingga harapan masyarkat agar Desa Definitif dapat segera terwujud.
Begitu pula kepada Pemerintahan Kecamatan dan Desa Induk agar memberikan dukungan dan fasilitasi untuk proses percepatan pembangunan di desa persiapan,” terang Beliau

Pada akhirnya pemekaran desa bertujuan untuk memperpendek rentang kendali, efektifitas pemerintahan dan optimalisasi pelayanan publik, serta upaya pemerataan pembangunan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.

Setelah rangkaian acara selesai dilanjutkan dengan acara Adat Dayak Pesaguan Pesalin Pesibur (Pemberian Gelar Adat Dayak) Kepada Kepala Dinas PMPD yang di laksanakan di rumah Demong Adat Desa persiapan Titi Sinar Penjuring dengan Gelar Adat CENDAGA di mana sebelumnya Beliau memiliki gelar Adat “Mas Kayo Rantai Bosi”.
**Eko,Dani wai,-kp