Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M.Med.PH menerima Surat Keputusan Koalisi Adil Bersatu tentang pengusulan nama calon Wakil Bupati Sintang dari Syahroni Ketua Harian Koalisi Adil Bersatu di Pendopo Bupati Sintang, (Selasa malam 8/2/ 2022)
Hadir saat penyerahan SK Koalisi Adil Bersatu tersebut yakni, Ketua dan Sekretaris Partai Anggota Koalisi Adil Bersatu. Bupati Sintang didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kab. Sintang, Syarief Yasser Arafat,S. Sos,M.Si dan Eman Kurniawan, S.STP, M.Si Analis Kebijakan pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. Sintang.
Adapun 2 (dua) calon wakil Bupati Sintang yang diajukan, yaitu Melkianus,S.Sos yang saat ini sebagai anggota DPRD Kab.Sintang dari Partai Golongan Karya, dan Hardoyo,SE ketua Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia Kab.Sintang.
Syarief Yasser Arafat, kepada Koalisi Adil Bersatu menjelaskan bahwa, Pemerintah Kab. Sintang selanjutnya akan memproses usulan tersebut dengan melakukan verifikasi berkas dan klarifikasi kepada Koalisi Adil Bersatu dan Calon Wakil Bupati Sintang, dilanjutkan konsultasi kepada Gubernur Kalbar di Pontianak dan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.
Setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Kalbar dan Kemendagri, maka Bupati Sintang akan mengirim dua nama Calon Wakil Bupati Sintang tersebut kepada DPRD Kab.Sintang, yang untuk selanjutnya diproses lebih lanjut untuk dilakukan pemilihan oleh DPRD Kab. Sintang sampai ditetapkannya Wakil Bupati Sintang terpilih oleh DPRD Kab. Sintang” terang Yasser Arafat. Menurutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Pada pasal 131 ayat (2) huruf c menyebutkan “bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah, berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah,untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
“Ada beberapa tahapan yang akan dilalui, namun langkah pertama yang sudah mulai, semoga setiap langkah dan tahapan mendapatkan Ridho Tuhan Yang Maha Esa. kita berharap semoga tahapan ini dapat dilalui bersama dan akhirnya dilantiknya menjadi wakil Bupati Sintang untuk bersama-sama dengan Bupati dan seluruh elemen masyarakat membangun Kab. Sintang yang kita cintai ini, ungkap Syarief Yasser Arafat. (VEstg)