Sintang, thekalumantanpost.com.;Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV, kompetensi, dan sertifikat pendidik.
Selain itu, sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, guru harus meningkatkan kompetensinya secara berkelanjutan. Sehubungan dengan hal tersebut, agar proses peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi guru terprogram serta terlaksana dengan baik, diperlukan wadah pembinaan guru yang mandiri dan professional.
Dan salah model untuk meningkat keprofesional seorang guru adalah melakukan kegiatan KKG (Kelompok Kerja Guru), seperti yang dilaksan oleh guru-guru Pendidikan Agama Katolik SDN dan SD Swasta se kecamatan Sintang pada (jumat,22/10/2021) bertempat di SDN 6 Sintang.
KKG oleh guru-guru Pendidikan Agama Katolik SDN dan SD swasta se kecamatan Sintang ini rutin setiap bulan dilaksanakan. Tujuan KKG ini adalah menyusuan program kerja yang meliputi; program semester, jadual KKG, rancangan soal ulangan umum untuk mid semester dan semester ganjil 2021/2022. KKG para guru Pendidikan Agama Katolik SDN dan SD swasta se kecamatan sintang ini diikuti 12 orang guru dan di damping pengawas dari Kantor kementerian Agama Kabupaten Sintang. (vestg)