Thekalimantanpost.com, Ketapang – Jajaran Polres Ketapang berhasil mengukap kasus pembunuhan di area Perumahan Karyawan PT Andes Sawit Lestari (ASL) Cargill Group di Desa Banjar Sari Kecamatan Kendawangan, Minggu (12/9) dini hari lalu. Kasus ini berhasil diungkap oleh Polsek Kendawangan dalam waktu tidak sampai 24 jam.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana SIK MH menceritakan pada Minggu (12/9) sekira pukul 01.30 WIB, Anggota Polsek Kendawangan mendapat informasi dari warga masyarakat. Telah terjadi dugaan pembunuhan di area perumahan karyawan PT Andes Sawit Lestari Cargill Group di Desa Banjar Sari Kecamatan kendawangan. Anggota Polsek segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan dan olah TKP.
“Dari hasil olah TKP serta keterangan beberapa saksi dilokasi kejadian. Petugas berhasil mengantongi identitas korban dan terduka pelaku,” ungkap Kaoplres Ketapang saat jumpa pers di Mapolres Ketapang, Selasa (14/9) sore.
Kapolres memaparkan korban adalah Marianus Feri Yanto (30) warga Dusun Membuluh II Desa Seriam Kecamatan Kendawangan. Korban bertempat tinggal di perumahan karyawan di Estate Repin PT ASL Cargil Group Desa Banjar Sari Kecamatan Kendawangan.
Kemudian identitas terduga pelaku yakni Yostus Kabu (58) warga Dusun Membuluh II Desa Seriam. Pelaku juga bertempat tinggal di perumahan karyawan di Estate Repin PT ASL Cargil Group Desa Banjar Sari. Petugas juga berhasil mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang sempat kabur.
“Selang beberapa jam setelah peristiwa pembunuhan tepatnya Pukul 06.00 WIB dihari yang sama. Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di perumahan karyawan PT MSJ Di Desa Seriam Kecamatan Kendawangan,” jelas Kaoplres.
AKBP Yani menambahkan dari tangan pelaku turut juga diamankan sebilah parang yang diduga kuat digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kendawangan.
Menurut keterangan seorang saksi Enjel Tahon (38 Tahun) yang juga merupakan istri korban. Ia sempat melihat korban dianiaya pelaku. Ia pun langsung lari ke pos satpam. Sekembalinya dari pos satpam ia melihat suaminya sudah tewas di halaman perumahan. Menurut saksi, sebelumnya korban dan pelaku sempat mengobrol dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
“Sedangkan menurut pelaku, ia sempat cekcok dengan korban dan sempat dikatai tolol. Sehingga pelaku marah dan melakukan pembunuhan kepada korban. Pelaku terancam pasal 338 KUHP (Kitan Undang-undang Hukum Pidana-red) tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” tutur Kapolres. (bnd)