Thekalimantanpost.com, Ketapang – Unit Reskrim Polsek Benua Kayong Polres Ketapang menangkap dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba inisal HEN (41) dan SA (20). Penangkapan dilakukan di Perumahan Sutanta Permai Residen Blok CR Desa Sukabaru Kecamatan Benua Kayong, rumah SA, Selasa (25/5) sekira pukul 23.30 WIB.
“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Wuryanto SIK MH melalui Bagian Humasnya kepada thekalimantanpost.com di Ketapang, Kamis (27/5).
Kapolres menjelaskan kronologinya pada Selasa (25/5) malam itu warga sekitar bersama Anggota Polsek Benua Kayong mengerebek rumah SA. Kemudian mengamankan seorang perempuan, SA pemilik rumah dan seorang laki-laki, HEN. Lantaran aktifitas di rumah tersebut meresahkan warga sekitar.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah serta badan para terduga pelaku dan ditemukan beberapa barang bukti (BB) diduga narkoba. Selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Benua Kayong untuk dilakukan atau dilimpahkan Sat Narkoba Polres Ketapang.
“Adapun BB sementara yang berhasil diamankan yakni diduga sabu pada pelaku HEN seberat 1,58 gram bruto. Serta BB diduga sabu pada pelaku SA seberat 0,30 gram bruto,” ungkap Kapolres.
BB lain yang diamankan yakni satu kantong plastik klip bening berisi pil warna biru sebanyak 24 biji. Satu set alat perakit alat hisap sabu dan satu set alat hisap sabu. Serta empat kartu atm, lima buah korek api gas, empat buah pipet dan satu buah sendok sabu.
Kapolres megungkapkan adapaun terduga pelaku yang diamankan yakni HEN beralamat Jalan Setia Budi Kelurahan kantor, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang. Pelaku SA beralamat Jalan Gembala Rikin Desa Ratu Elok Kecamatan Manis Mata, Ketapang.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku adalah pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU no 35 Thn 2009 Tentang Narkotika,” ujar Kapolres. (bnd)