Thekalimantanpost.com, Ketapang – Terkait tumbangnya pohon besar dan melintang di Jalan Gatot Subroto Desa Payak Kumang Kecamatan Delta Pawan, Kamis (1/4). Kepala Desa (Kades) Payak Kumang, Hadi Supratman menegaskan pohon itu milik dan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda). Khususnya melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Ketapang.
“Pohon-pohon yang di tepi jalan itu milik Pemda melalui Dinas Perkim LH,” ungkap Hadi kepada wartawan Thekalimantanpos.con melalui pesan WhatsApp, Jumat (2/4).
Ia menegaskan tidak semua yang ada dalam ruang lingkup desa menjadi tanggung jawab desa. “Di desa memang komplit, tapi kita juga mau selektip mana milik dan tanggung jawab Pemdes (Pemerintah Desa-red). Serta mana yang menjadi ranah Pemda,” tuturnya.
Ia mencontohkan misalnya terhadap Jalan raya Gatot Subroto desa tentu tak boleh mengaspalnya. Namun terhadap pohon tumbang itu pihaknya langsung ke lapangan ikut menagatasinya. Bahkan pihaknya paling dahulu datang ke lokasi dan memang pohon tersebut.
“Saya sudah hadir pukul 10.30 WIB beberapa menit setelah pohon tumbang. Tim desa paling terdepan memotong pohon tumbang itu. Chainsaw yang digunakan juga milik desa,” ungkapnya.
Ia menambahkan upaya mengatasi pohon tumbang yang bisa membahayakan keselamatan. Pihaknya sudah beberapa kali Mengirimi surat kepada pihak terkait. Namun menurutnua sampai saat ini memang lambat tindaklanjutnya.
Terhadap kejadian pohon tumbang di Jalan Gatot Subroto tentu masyarakat berharap. Khususnya pada pihak berwenang cepat tanggap agar kejadian serupa tak terulang. Misalnya sering mengecek dan memangkas bahkan menebang pohon yang dianggap tak layak. (bnd)