Analisis ; Thekalimantanpost.Com
Baru-baru ini di Ketapang-Kalbar dihebohkannya 266 paket proyek PL (Pengadaan Langsung) tidak cair alias gagal bayar.
Proyek-proyek itu terdapat di Dinas Perkim&LH khususnya Bidang Perkim.Tercatat sebagai Proyek ABT (Anggaran Biaya Tambahan) pada APBD-P Kabupaten Ketapang th.2024.Ataupun proyek akhir tahun.
Mujahidin menulis dalam Medianya; dari 266 paket proyek itu nilainya 40 miliar dengan asumsi 1 paket rerata Rp 150 juta.
Lantas bagaimana proyek-proyek itu bisa gagal bayar??
Berikut kemungkinan faktor-faktor yang mungkin terjadi;
1.Proyek-proyek ABT pada APBD Perubahan dilaksanakan pada akhir tahun.Pembahasan APBD-P biasanya diketuk palu DPRD pada bulan juli/agustus.Dan pelaksanaannya pada bulan September atau Oktober, tergantung kesiapan Dinas bersangkutan.Sehingga mepet waktu.
2.Proyek APBD-P dengan mepet waktu, sementara setiap Bank tutup buku pada akhir tahun.Per tanggal 30/31 desember pelayanan Bank off, mereka tutup buku.
Sehingga SP2D terakhir yang diterima Bank paling lambat tgl.27 desember.Lewat tanggal tersebut tidak dapat diproses alias hangus.
3.Terlalu banyaknya paket proyek pada suatu Bidang disuatu Dinas menjadi beban juga untuk percepatan proses suatu proyek, pun kontraktor yang mengerjakan lebih dari 5 paket akan keteter leler.
4.Waktu proses proyek APBD-P yang mepet namun harus melalui tahapan; sinkronisasi DiPA dengan Bapeda,Keuangan, lanjut penunjukan Pejabat di Bidang untuk menangani proyek, kemudian survey, penunjukan CV, kontrak, bekerja,peninjauan pekerjaan, pembuatan MC, dan mengurus tetek bengek administrasi pencairan.
5.Terhadap 266 paket proyek yang tidak tekejar Pencairannya otomatis hanya dapat dibayar apabila dimasukan kembali judul-judulnya pada buku APBD-P tahun 2025.
Sementara sumber dana APBD-P atau Anggaran ABT bersumber dari sisa anggaran tahun sebelumnya; dari sisa tender proyek,dari dana proyek yang tidak terlaksana dan dari dana lebih dari Pendapatan Daerah yang sudah ditargetkan dari tahun sebelumnya.Nah, uang dari 266 proyek PL yang gagal bayar di th.2024 itu termasuk sumber dana pada APBD-P tahun 2025,sehingga bisa dianggarkan kembali pada Anggaran Perubahan/ABT Th.2025.Semoga.****












