Bupati Ketapang Mediasi Petani Penjurung Tapah Turus di Tengah Pusaran Konflik Lahan

Ketapang//Thekalimantanpost 

Di balik riuh dan panjangnya dinamika sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan, sebuah titik terang akhirnya diambil sebagai solusi. Ruang Rapat Kantor Bupati pada Senin siang menjadi saksi kepemimpinan yang merangkul dan solutif, Bupati Ketapang Alexander Wilyo duduk bersama menengahi konflik antara Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus (PTT) dan PT Prakarsa Tani Sejati (PTS).

Bukan sekadar formalitas mediasi, pertemuan tersebut menghadirkan harapan konkret bagi warga desa. Bupati mendorong skema penyelesaian yang tidak hanya berkeadilan, tetapi juga menaruh kesejahteraan masyarakat di garda terdepan.

Solusi Berkelanjutan dan Berkeadilan

Salah satu terobosan paling siginifikan dalam mediasi ini adalah komitmen peningkatan porsi kebun plasma. Dari yang semula dialokasikan sebesar 20 persen, Alexander Wilyo menawarkan skema penggandaan porsi plasma menjadi dua kali lipat untuk masyarakat. Langkah ini dirancang sebagai kompensasi atas kelalaian perizinan yang sempat terjadi, sekaligus bentuk kemitraan nyata yang mampu mendongkrak perekonomian lokal secara berkelanjutan.

Tak berhenti di situ, arah kebijakan juga menyasar pada pembukaan lapangan kerja lokal. PT PTS diminta untuk mengintegrasikan potensi warga sekitar ke dalam aktivitas operasionalnya serta memperluas jangkauan program Corporate Social Responsibility (CSR).

Merespons Harapan, Mengikis Ketegangan

Itikad baik dari pemerintah daerah ini menyentuh hati para petani. Kuasa hukum bersama perwakilan Kelompok Tani PTT menyambut hangat tawaran tersebut. Rasa lega memancar dari raut wajah para perwakilan desa yang melihat celah kedamaian di depan mata.

Sebagai bentuk iktikad baik balasan, Kelompok Tani PTT menyatakan kesiapannya untuk menjaga kondusivitas, tidak lagi mengklaim lahan, serta mencabut seluruh laporan hukum maupun gugatan perdata yang berjalan jika kesepakatan ini direalisasikan sepenuhnya.

Ketegasan Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Ketapang memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada direksi PT PTS untuk memfinalisasi skema ini. Sikap tegas ditunjukkan: jika solusi yang memihak rakyat ini tidak ditindaklanjuti, saya tak segan melayangkan rekomendasi resmi ke Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi total izin operasional PT PTS.

Mediasi ini menjadi cerminan bahwa ketika kepemimpinan hadir membawa empati dan ketegasan hukum, konflik panjang pun dapat bermuara pada kesepakatan damai yang saling memanusiakan.

**kp

#sawitketapangkalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *