Ketapang//Thekalimantanpost
Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan makanan basi pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta peristiwa yang terjadi di kediaman AH pada Selasa (4/8/2026), Mery Susanti memberikan klarifikasi kepada awak media pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya di Jalan Matan, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Dalam kesempatan tersebut, Mery Susanti memperlihatkan Surat Perjanjian Damai yang ditandatangani kedua belah pihak di Polres Ketapang sebagai hasil mediasi atas peristiwa yang terjadi sehari sebelumnya.Bertemu Awak Media Mery Susanti didampingi suaminya serta anak laki-lakinya. Kedatangan awak media bertujuan mengonfirmasi secara langsung duduk persoalan yang terjadi pada Selasa sore serta memperoleh penjelasan dari pihak yang bersangkutan.
Menurut Mery Susanti, kedatangan sejumlah relawan sekaligus pekerja dapur MBG ke rumah AH pada Selasa sore bukan untuk melakukan penyerangan ataupun tindakan anarkis, melainkan untuk meminta penjelasan terkait pemberitaan mengenai dugaan makanan basi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Ia mengatakan dirinya bersama anak laki-lakinya ikut mendampingi para relawan dengan tujuan menjaga situasi tetap kondusif.
“Saya ikut mendampingi dengan pesan agar tidak ada tindakan anarkis dan jangan melakukan hal-hal yang merugikan siapa pun. Saat itu juga ada petugas dari Koramil yang berada di lokasi,” ujar Mery Susanti.
Ia juga membantah adanya informasi yang menyebut relawan memadamkan meteran listrik di rumah AH.
“Itu tidak benar. Kami memiliki rekaman video dan saksi-saksi yang menurut kami dapat menjelaskan rangkaian kejadian yang sebenarnya,” katanya.
Dapur MBG yang Menjadi Objek Pemberitaan
Berdasarkan penelusuran awak media, dapur yang menjadi objek pemberitaan menggunakan identitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Delta Pawan–Mulia Baru di bawah Badan Gizi Nasional (BGN). Pada papan nama lokasi juga tercantum Yayasan Surya Gizi Lestari – Mitra Hoki Rasa Catering yang beralamat di Jalan Panembahan Bandala, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Mery Susanti menegaskan dirinya hanya berstatus sebagai mitra MBG dan bukan pengelola operasional dapur tersebut.
Menurutnya, sebagai mitra MBG dirinya telah menjalankan tugas dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menyiapkan bangunan, sarana, dan prasarana dapur sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN). Ia juga menyatakan seluruh tim SPPG dan para relawan yang bekerja sebagai pekerja dapur MBG telah melaksanakan tugas berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program.
Surat Perjanjian Damai Ditunjukkan kepada Awak Media
Dalam klarifikasinya, Mery Susanti memperlihatkan Surat Perjanjian Damai yang dibuat dan ditandatangani pada Selasa, 4 Agustus 2026, di Polres Ketapang.
Menurut isi dokumen tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan kekeluargaan. Dalam surat itu disebutkan bahwa kejadian yang terjadi dipandang sebagai kesalahpahaman sehingga diselesaikan melalui mediasi. Surat tersebut turut ditandatangani oleh dua orang saksi, yakni Salbiah dan Shafiil.
Beberapa poin yang tertuang dalam surat tersebut antara lain:
– Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
– Kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat tidak saling menuntut ganti rugi maupun biaya di kemudian hari.
– Terdapat kesepakatan mengenai perubahan judul berita yang telah dipublikasikan.
– Adanya komitmen membantu memuat berita klarifikasi dari pihak SPPG.
– Apabila sebelumnya terdapat laporan kepada aparat penegak hukum maupun instansi berwenang, kedua belah pihak sepakat mencabut laporan tersebut dan menganggap persoalan telah selesai secara damai.
Mery Susanti mengatakan dirinya ikut menandatangani dokumen tersebut sebagai perwakilan relawan MBG.
“Bagi kami persoalan ini sebenarnya sudah selesai melalui mediasi dan dituangkan dalam Surat Perjanjian Damai. Karena itu kami cukup menyayangkan apabila masih muncul pemberitaan yang menurut kami seolah-olah menggambarkan relawan sebagai pihak yang melakukan penyerangan, perusakan, maupun memadamkan meteran listrik,” ujarnya.
Menurut Mery Susanti, pemberitaan tersebut turut berdampak terhadap operasional dapur MBG yang bermitra dengan SPPG Delta Pawan–Mulia Baru. Ia menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, dapur tersebut kemudian dikenai penghentian sementara (suspend) oleh pihak Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kalau persoalan ini kembali dilanjutkan, kami siap menunjukkan bukti, rekaman video, serta menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui langsung apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Tanggapan atas Dugaan Makanan Basi
Terkait dugaan makanan basi yang menjadi pokok pemberitaan, Mery Susanti mengatakan berdasarkan evaluasi yang diketahuinya, persoalan hanya ditemukan pada lima porsi makanan dan seluruhnya telah diganti sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat di salah satu SMP swasta.
Menurutnya, informasi yang menyebut seluruh 2.104 penerima manfaat terdampak tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya.
Ia menjelaskan bahwa sebelum makanan didistribusikan ke sekolah, setiap menu terlebih dahulu menjalani tes organoleptik, yakni uji kelayakan yang dilakukan oleh tenaga ahli gizi bersama PIC sekolah. Melalui proses tersebut dinilai aspek rasa, aroma, warna, tekstur, dan kondisi makanan untuk memastikan menu layak dikonsumsi. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari prosedur operasional.
Selain itu, setiap pendistribusian makanan juga dilengkapi dengan berita acara serah terima, dokumentasi, serta bukti penyaluran di sekolah penerima manfaat.
Mery Susanti juga menyampaikan bahwa SPPG tempat dirinya bermitra telah memiliki sertifikasi Sanitation and Hygiene for Food Service (SLHS) serta Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) sebagai bagian dari penerapan standar keamanan pangan.
Menurutnya, proses produksi hingga distribusi makanan dilakukan sesuai prosedur operasional yang berlaku dengan pengawasan tenaga ahli gizi dan tim terkait.
“Karena itu saya menilai pemberitaan yang menyebut makanan basi secara umum tidak menggambarkan kondisi yang kami ketahui di lapangan. Apabila ditemukan menu yang tidak layak, sesuai SOP langsung diganti sebelum diberikan kepada penerima manfaat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa apabila terdapat makanan yang dinilai tidak layak konsumsi, hal tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bentuk kelalaian pihak SPPG karena seluruh proses telah melalui tahapan pemeriksaan sesuai standar operasional yang berlaku.
Harapan bagi Relawan MBG
Di akhir klarifikasinya, Mery Susanti mengaku prihatin terhadap kondisi para relawan yang bekerja di dapur MBG.
“Saya sebagai orang yang punya hati nurani tidak tega melihat para relawan memohon agar dapur ini tidak ditutup selamanya, karena mereka menggantungkan hidup di sini. Dalam situasi ekonomi yang sangat sulit seperti sekarang, ke mana lagi kami harus mencari pekerjaan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa para relawan merupakan pekerja dapur MBG yang selama ini turut menjalankan seluruh prosedur operasional sesuai ketentuan dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif berdasarkan fakta yang ada.
Mery Susanti juga kembali menegaskan bahwa dirinya hanyalah mitra MBG, bukan pengelola dapur.
“Saya hanya mitra MBG, bukan pengelola dapur. Menutup dapur pun bagi saya tidak menjadi masalah. Bahkan hari ini dapur sudah saya gembok,” tuturnya.
Hak Jawab Tetap Dibuka
Catatan Redaksi: Berita ini memuat klarifikasi dari Mery Susanti serta mengacu pada Surat Perjanjian Damai yang diperlihatkan kepada awak media. Sejumlah pernyataan dalam berita ini merupakan keterangan narasumber dan belum merupakan putusan atau penetapan dari lembaga yang berwenang.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada AH, pihak SPPG Delta Pawan–Mulia Baru, Yayasan Surya Gizi Lestari, Badan Gizi Nasional (BGN), maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
**Red












