Oleh: Tembawai Kelohkak – Sintang, Kalimantan Barat
Belakangan ini, persoalan persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kembali menjadi perhatian publik, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2026 yang berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Persoalan ini perlu dipahami secara jernih, objektif, dan berdasarkan perspektif hukum tata negara serta hukum administrasi negara. Jangan sampai perbedaan penafsiran hukum justru melahirkan kesimpulan yang terburu-buru, seolah-olah setiap putusan pengadilan yang muncul kemudian secara otomatis membatalkan seluruh proses pencalonan dan hasil pemilihan yang telah berlangsung sebelumnya.
1. Apa sebenarnya syarat pendidikan Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024?
Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menentukan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Artinya, undang-undang tidak mensyaratkan calon Presiden maupun calon Wakil Presiden harus berpendidikan sarjana (S1), magister (S2), ataupun doktor (S3).
Namun, kata tamat merupakan unsur penting. Persyaratan tersebut bukan sekadar pernah mengikuti pendidikan, melainkan harus memenuhi ketentuan kelulusan yang dapat dibuktikan menurut peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks Pilpres 2024, ketentuan teknis pencalonan diatur melalui PKPU Nomor 19 Tahun 2023 beserta perubahannya, termasuk ketentuan pembuktian pendidikan dan pengaturan khusus mengenai pendidikan dari luar negeri.
Dengan demikian, persoalan hukumnya bukan semata-mata mengenai tinggi atau rendahnya jenjang pendidikan seseorang, melainkan apakah persyaratan pendidikan yang ditentukan undang-undang telah dipenuhi dan dibuktikan melalui dokumen yang sah.
2. Bagaimana memahami putusan MK tahun 2026?
Pada 6 Oktober 2026, MK menjatuhkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang turut mempersoalkan persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan SMA atau sederajat.
Namun, terdapat hal penting yang tidak boleh diabaikan.
MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing). MK juga menjelaskan bahwa Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada Oktober 2024 sehingga tidak dapat dibatalkan atau didiskualifikasi melalui permohonan tersebut.
Dengan demikian, harus dibedakan antara pertimbangan mengenai bukti pendidikan dan amar putusan pengadilan.
Temuan mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan bukanlah amar putusan yang secara langsung menyatakan pencalonan pada 2024 tidak sah atau membatalkan hasil Pilpres 2024.
3. Bagaimana memahami putusan MA tanggal 30 Oktober 2026?
Perkembangan berikutnya adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada 30 Oktober 2026.
Dalam perkara tersebut, MA mengabulkan kasasi terkait gugatan atas Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 mengenai penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Amar putusan yang dipublikasikan menyatakan kasasi dikabulkan, putusan sebelumnya dibatalkan, dan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya.
Putusan ini mempunyai konsekuensi hukum terhadap objek sengketa administrasi yang diperiksa, yaitu surat keterangan penyetaraan tersebut.
Akan tetapi, perlu dicermati bahwa objek perkara MA adalah keabsahan suatu dokumen atau keputusan administrasi pemerintahan. Objek tersebut tidak identik dengan penetapan hasil Pilpres, keputusan penetapan pasangan calon, ataupun pembatalan pelantikan Wakil Presiden.
Oleh karena itu, secara akademis dan yuridis, tidak tepat apabila putusan pembatalan suatu dokumen administrasi langsung ditafsirkan sebagai putusan yang sekaligus membatalkan seluruh proses pencalonan dan hasil pemilihan.
Keduanya merupakan persoalan hukum yang berbeda, mempunyai objek sengketa, kewenangan peradilan, serta mekanisme penyelesaian yang berbeda pula.
4. Bagaimana kedudukan asas hukum tidak berlaku surut (non-retroaktif)?
Dalam ilmu hukum dikenal asas non-retroaktif, yaitu asas yang pada pokoknya menghendaki agar suatu ketentuan hukum tidak diberlakukan secara surut terhadap peristiwa hukum yang telah terjadi sebelumnya, kecuali terdapat dasar hukum yang membenarkannya.
Asas ini berkaitan erat dengan:
Kepastian hukum (legal certainty).
Perlindungan terhadap hak-hak hukum yang telah timbul.
Asas legalitas.
Asas kepercayaan yang sah (legitimate expectation).
Perlindungan terhadap tindakan pemerintahan yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku pada waktunya.
Dalam konteks ini, perlu pula dikenal prinsip tempus regit actum, yakni keabsahan suatu tindakan hukum pada dasarnya dinilai berdasarkan hukum yang berlaku ketika tindakan tersebut dilakukan.
Dengan demikian, persyaratan pencalonan Pilpres 2024 harus terlebih dahulu dianalisis berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat proses pencalonan berlangsung, bukan semata-mata berdasarkan penilaian atau perkembangan hukum yang muncul pada tahun 2026.
Namun, ada satu hal yang perlu diluruskan: asas non-retroaktif tidak berarti setiap putusan pengadilan selalu tidak mempunyai akibat hukum terhadap peristiwa masa lalu.
Putusan MA yang membatalkan keputusan administrasi harus dilihat berdasarkan sifat putusan, objek yang dibatalkan, amar, dan akibat hukum yang ditentukan dalam hukum administrasi negara.
Jadi, persoalannya bukan sekadar mengatakan putusan tahun 2026 tidak berlaku surut, melainkan apakah putusan tersebut menurut hukum mempunyai kewenangan dan akibat hukum untuk membatalkan tindakan pencalonan, hasil pemilu, atau jabatan yang diperoleh pada 2024.
Inilah pembedaan yang sangat penting.
5. Apakah putusan MK dan MA tahun 2026 otomatis menjadikan pencalonan Wakil Presiden pada 2024 tidak sah?
Menurut pendapat dan analisis hukum saya, kesimpulan bahwa pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024 otomatis tidak sah hanya karena adanya putusan MK dan MA pada 2026 tidak dapat dibenarkan tanpa analisis lebih lanjut.
Ada beberapa alasan yuridis yang perlu diperhatikan.
Pertama, persyaratan pencalonan harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku ketika proses pencalonan dilakukan.
Kedua, putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak mengeluarkan amar pembatalan pencalonan atau pendiskualifikasian Wakil Presiden. Permohonannya dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
Ketiga, putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 berkenaan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan sebagai objek sengketa administrasi. Putusan tersebut tidak dengan sendirinya merupakan putusan pembatalan hasil Pilpres 2024.
Keempat, dalam negara hukum, setiap pembatalan keputusan, tindakan pemerintahan, hasil pemilu, maupun status jabatan harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kelima, harus diperhatikan pula prinsip kepastian hukum dan finalitas hasil pemilihan umum. Suatu hasil pemilu yang telah ditetapkan dan diikuti dengan pelantikan tidak dapat dianggap batal hanya berdasarkan penafsiran atau kesimpulan sepihak terhadap putusan pengadilan yang objek perkaranya berbeda.
Dengan demikian, perlu dibedakan secara tegas antara persoalan keabsahan dokumen pendidikan, pemenuhan persyaratan administratif pencalonan, keabsahan penetapan pasangan calon, dan keabsahan hasil pemilihan umum.
Keempat persoalan tersebut saling berkaitan, tetapi tidak identik secara hukum.
6. Negara hukum tidak boleh dibangun berdasarkan kesimpulan yang melampaui kewenangan pengadilan.
Kita harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan yang mempunyai kewenangan konstitusional dan yudisial.
Menghormati putusan pengadilan bukan berarti setiap orang dilarang memberikan analisis kritis. Sebaliknya, kritik dan kajian akademis merupakan bagian dari kehidupan negara hukum dan demokrasi konstitusional.
Namun, kritik harus tetap berada dalam koridor argumentasi hukum, bukan prasangka, fitnah, ataupun penghakiman politik.
Persoalan ini juga mengingatkan kita bahwa kepastian hukum tidak boleh dipisahkan dari keadilan, tetapi keadilan pun harus ditegakkan melalui prosedur dan kewenangan yang sah.
Tidak setiap persoalan administratif otomatis membatalkan suatu proses politik. Sebaliknya, tidak setiap proses politik yang telah selesai juga berarti persoalan administratifnya kehilangan relevansi hukum.
Keduanya harus diperiksa berdasarkan hukum, kewenangan lembaga peradilan, serta akibat hukum yang secara tegas ditentukan dalam putusan.
PENUTUP
Bagi saya, substansi persoalan ini bukan sekadar membicarakan siapa yang benar atau siapa yang salah. Yang lebih penting adalah bagaimana kita menempatkan hukum secara proporsional.
Putusan pengadilan harus dihormati, tetapi isi, ruang lingkup, objek, dan akibat hukumnya juga harus dipahami secara tepat.
Asas non-retroaktif, kepastian hukum, tempus regit actum, serta prinsip kewenangan peradilan merupakan bagian dari instrumen untuk menjaga agar penegakan hukum tidak dilakukan secara serampangan.
Sebab, dalam negara hukum, kebenaran tidak cukup dibangun berdasarkan pendapat, tekanan opini publik, ataupun kepentingan politik. Kebenaran hukum harus diuji melalui norma, fakta, pembuktian, kewenangan, dan prosedur yang sah.
Hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, bukan tunduk pada kepentingan. Namun, keadilan juga tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan hukum.
DISCLAIMER / PERNYATAAN PENDAPAT
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan refleksi akademis-yuridis dalam rangka membangun pemahaman publik mengenai hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan kepastian hukum.
Tulisan ini bukan putusan pengadilan, bukan pendapat resmi lembaga negara, dan bukan pula klaim bahwa penulis memiliki kebenaran yang paling benar.
Penulis menyadari bahwa persoalan ini masih memerlukan pembacaan menyeluruh terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan MK maupun MA, termasuk perkembangan pelaksanaan putusan MA.
Oleh karena itu, setiap koreksi, pandangan berbeda, dan argumentasi hukum yang disertai dasar peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan yang relevan sangat terbuka untuk didiskusikan.
Mari berbeda pendapat secara cerdas, menguji argumentasi secara objektif, dan tetap menghormati hukum serta martabat sesama.
CATATAN✍️
Untuk menjaga ketepatan akademis dan yuridis, perlu ditegaskan bahwa asas non-retroaktif tidak dapat ditafsirkan secara mutlak sebagai larangan bagi setiap putusan pengadilan untuk mempunyai akibat hukum terhadap peristiwa yang telah terjadi sebelumnya.
Putusan pengadilan, termasuk putusan MK dan MA, harus dibaca berdasarkan amar putusan, pertimbangan hukum, objek perkara, kewenangan lembaga peradilan, serta ketentuan mengenai akibat hukumnya.
Karena itu, pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan melalui putusan MA tidak dengan sendirinya identik dengan pembatalan keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon, pembatalan hasil Pilpres 2024, ataupun pembatalan pelantikan Wakil Presiden.
Untuk menyimpulkan adanya akibat hukum terhadap pencalonan tahun 2024, harus terlebih dahulu dibuktikan hubungan hukum antara dokumen yang dibatalkan, persyaratan pencalonan yang berlaku pada saat itu, keputusan KPU yang menjadi dasar pencalonan, serta tersedianya mekanisme dan kewenangan hukum untuk menimbulkan akibat tersebut.
Dengan demikian, pendapat bahwa putusan MK dan MA tahun 2026 tidak otomatis menjadikan pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024 tidak sah merupakan kesimpulan analitis mengenai perbedaan objek, kewenangan, dan akibat hukum. Kesimpulan tersebut bukan berarti meniadakan kewajiban memenuhi persyaratan pendidikan maupun mengabaikan kekuatan hukum putusan pengadilan.
Hukum harus dibaca secara utuh, bukan sepotong-sepotong. Sebab, ketepatan memahami putusan sama pentingnya dengan kewajiban menghormati putusan itu sendiri
Salam Maaf Ampun👏 kami dari
Dari Tembawai Kelohkak
Sintang, Kalimantan Barat
(Minggu, 1 November 2026 – pukul 12.20 WIB)










