Dibentuk Koperasi Pengganti Poktan Pejurung Tapah Turus

Thekalimantanpost

“Berawal dari kesadaran masyarakat setelah mengetahui lahan mereka berada di luar HGU dari PT.PTS  maka saat itu dibentuklah Kelompok Tani yang diberi nama Pejurung Tapah Turus yang diketuai oleh Evan Yuliansyah,dengan perjalanannya waktu akhirnya berpolemik  dengan pihak PT.PTS hingga akhirnya dilaksanakanlah mediasi-mediasi, yang pertama pertemuan di desa, dilanjutkan  di kecamatan, di polsek, kemudian rapat dengar pendapat,yang dimediasi  oleh Pak Wakil Bupati, dan yang terakhir mediasi yang dipasilitasi oleh Pak Bupati tanggal 24 Agustus itu,” ujar tokoh masyarakat Desa Merimbang Jaya Sandai Yohanes Nurdin.

“Tanggal 31 Agustus itu kan mendengarkan jawaban dari pihak manajemen. Nah kemudian sudah ada jawaban dari manajemen, kemudian pada pertemuan mediasi tersebut Bupati Ketapang menawarkan win-win solution yang dapat diterima baik oleh masyarakat maupun pihak perusahaan PT.PTS.” lanjut Nurdin kepada awak media.

Adapun hasil mediasi masyarakat Desa Merimbang Jaya,Sandai dengan Pimpinan PT.PTS menghasilkan Kesepakatan, sebagai Berikut;

“Pada hari ini, Senin tanggal Tiga Puluh Satu Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam, Pimpinan PT PTS dan Masyarakat Desa Merimbang Jaya Kecamatan Sandai (Koptan Penjurung Tapah Turus) bersepakat sebagai berikut:

1. Pihak PT PTS menerima opsi yang ditawarkan Bupati Ketapang sebagai solusi, sesuai hasil rapat dimediasi tanggal 24 Agustus 2026 yakni memberikan tambahan lahan kemitraan sebesar 20% dari luas lahan yang dipermasalahkan (227,09 Ha) kepada pemilik lahan.

2. Pengelolaan lahan kemitraan akan diatur kemudian oleh PT. PTS bersama Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus, Pemerintah Desa Merimbang Jaya dan Camat Sandai, diikat dalam Perjanjian Kerja Sama kemitraan manajemen satu atap, kemudian dilaporkan kepada Bupati Ketapang.

3. PT PTS sepakat mencabut semua laporan terhadap masyarakat di kepolisian dan Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus Desa Merimbang Jaya sepakat untuk mencabut gugatan perdata di pengadilan.

4. Setelah ditandatangani kesepakatan ini, kedua belah pihak bersepakat untuk menjaga kondusifitas wilayah, keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum.

5. Terhadap pihak yang tidak melaksanakan kesepakatan ini maka akan dikenakan sanksi secara hukum positif dan hukum adat.

Demikian Berita Acara Kesepakatan ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Untuk selanjutnya masyarakat Merimbang Jaya yang bermasalah dengan lahannya diluar HGU PT.PTS  sepakat akan membentuk koperasi sebagai wadah usaha bekerjasama dengan PT.PTS.

**red

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *