Thekalimantanpost
“Berawal dari kesadaran masyarakat setelah mengetahui lahan mereka berada di luar HGU dari PT.PTS maka saat itu dibentuklah Kelompok Tani yang diberi nama Pejurung Tapah Turus yang diketuai oleh Evan Yuliansyah,dengan perjalanannya waktu akhirnya berpolemik dengan pihak PT.PTS hingga akhirnya dilaksanakanlah mediasi-mediasi, yang pertama pertemuan di desa, dilanjutkan di kecamatan, di polsek, kemudian rapat dengar pendapat,yang dimediasi oleh Pak Wakil Bupati, dan yang terakhir mediasi yang dipasilitasi oleh Pak Bupati tanggal 24 Agustus itu,” ujar tokoh masyarakat Desa Merimbang Jaya Sandai Yohanes Nurdin.
“Tanggal 31 Agustus itu kan mendengarkan jawaban dari pihak manajemen. Nah kemudian sudah ada jawaban dari manajemen, kemudian pada pertemuan mediasi tersebut Bupati Ketapang menawarkan win-win solution yang dapat diterima baik oleh masyarakat maupun pihak perusahaan PT.PTS.” lanjut Nurdin kepada awak media.












