Pontianak//Thekalimantanpost.Com
KPU Kalbar melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024, bertempat di Hotel Mercure Pontianak, Kamis (9/1). Rapat pleno terbuka dipimpin oleh Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi. Turut hadir Forkopimda Kalbar, Bawaslu Kalbar, Partai Politik Pengusul Pasangan Calon, Petugas Penghubung Pasangan Calon, Pemantau Pemilihan, dan Media.
KPU Kalbar menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor Urut 2, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. dan Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si. dengan perolehan suara sebanyak 1.364.563 suara atau 52,80% dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Kalimantan Barat Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024
Selanjutnya berdasarkan Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, KPU Kalbar akan menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan Pasangan Calon Terpilih kepada DPRD Provinsi Kalimantan Barat.**kp
#KPUMelayani
#PilkadaSerentak2024
#BersamaTentukanMasaDepanKalbar












