Lanjutan Sidang Orang Buta Dituduh Mencuri Sawit di Ketapang

Ketapang//Thekalimantanpost.Com

Lanjutan sidang orang buta dituduh mencuri sawit 1 ton 250 kg oleh PT. USP Umekah Sari Pratama kini memasuki agenda pembuktian di PN Ketapang.

Hendra selaku terdakwa yang mengalami kebutaan sejak lahir yang kini dihadapkan dipersidangan didampingi oleh tim pengacara diantaranya Advokat MJ. Samosir, S.H., CTA. menyampaikan bahwa mereka mengajukan saksi A De Charge yaitu saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada terdakwa.
“kami tetap ingin membuktikan bahwa hukum harus adil maka kami menghadirkan saksi a de charge ini, kami ingin tahu keseharian klien kami ini,”ujar Samosir.

Sementara itu Manuel, S.H. menyampaikan,” kami selaku advokat tetap solid dan semangat membela Hendra dan ini pembelaan probono atau cuma-cuma untuk keadilan. ” Saya Manuel, Advokat Samosir, Advokat Ivo selalu optimis keadilan tetap hadir untuk Hendra”, pungkasnya.**kp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *