Ketapang//Thekalimantanpost.Com.
Seperti dihebohkan media massa di Ketapang Kalbar, tentang cutinya
Bupati Martin Rantan, ternyata kegiatan
tersebut sudah sesuai aturan.
Hendi (30 th) seorang warga Sukaharja Ketapang mengatakan,”urusan cuti seorang bupati untuk melaksanakan kampanye sudah diatur sesuai peraturan perundangan yang berlaku,”pungkas pemuda Ketapang yang aktivis ini.
Seperti dilansir berbagai medsos berdasarkanPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ tanggal 30 Agustus 2024 hal Penegasan Terkait Cuti di luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah. Yang mana dirinya mengajukan cuti di Luar Tanggungan Negara pada masa kampanye setiap hari Jumat terhitung sejak minggu ketiga bulan Oktober 2024 sampai dengan minggu ketiga bulan November 2024 untuk mengikuti kampanye Pemilukada 2024. **kp












