Ketapang//Thekalimantanpost .Com
Ruspadi seorang karyawan Pt.Maya Agro Investama- Cargill Group telah ditersangkakan sebagai pencuri oleh pihak Perusahaan.Namun telah diputus bebas oleh PN Ketapang atas Pidana tersebut.
Ivo Elmoswat, S.H. sebagai Pengacara Ruspandi merasa keberatan dengan perlakuan PT. Maya Agro Investama – Cargill group terhadap kliennya bernama Ruspandi pasca diputus bebas oleh PN Ketapang atas perkara pidana pencurian.
Ruspandi yg sudah 12 tahun bekerja di PT. Maya dilaporkan oleh PT. Maya sendiri telah melakukan pencurian buah sawit, namun di dalam persidangan yg bersangkutan tidak terbukti dan diputus bebas oleh PN Ketapang.
Karena bebas maka Ruspandi dipanggil kembali oleh PT. Maya untuk bekerja, yg sebelumnya Ruspandi di skor karena diduga terlibat kasus pencurian.
Sebelum bekerja Ruspandi disodori draf perjanjian yg isinya antara lain Ruspandi tidak boleh menggugat atau melaporkan balik perusahaan.
Ivo pun geram apalagi kliennya diancam akan di PHK jika menggugat atau melapor balik.
“Sebagai kuasa hukum dari Ruspandi tentu kami sedang menghitung kerugian2 yg dialami Ruspandi karena harus menjalani proses hukum.
Sedang kami pertimbangkan langkah2 hukum yg akan diambil,” ujar Ivo Elmoswath, Pengacara/advocad Ruspadi.** KP
#ptcargill
#ketapangkalbar












