Ketapang//Thekalimantanpost.Com
Hendra (27 th), penyandang tuna netra dituduh Pt.Umekah mencuri sawit Perusahaan sebanyak 1 ton.
Kasuh ini sudah masuk ke Persidangan di Pengadilan Negri Ketapang, dimana Hendra didampingi oleh Darius Ivo Elmoswat, S.H. dan Manuel, S.H.
Pembelaan Pro bono artinya Pembelaan yg dilakukan Advokat/pengacara secara cuma2 tanpa bayaran demi penegakan hukum dan rasa kemanusiaan.
Suwarno yang merupakan abang dari tersangka mengungkap,”saya tidak yakin dengan tuduhan mencuri sawit sebanyak itu kepada adik saya karena dia tuna netra,” ujar Suwarno yang juga menderita tuna netra sejak lahir. **kp












