DPRD KAB.KETAPANG SAHKAN 3 PERDA

Thekalimantanpost.Com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda). Tiga Perda tersebut disahkan setelah tujuh fraksi di DPRD Ketapang memberikan pendapat akhirnya. Pengesahan tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna, Selasa (2/7/2024).

Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disahkan menjadi Perda yaitu, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RJPD) Tahun 2025-2045, dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Wakil Ketua DPRD Ketapang, Mathoji, mengatakan rapat paripurna ini merupakan akhir dari rangkaian kegiatan proses pemberian persetujuan terhadap Raperda yang dibahas oleh DPRD Ketapang. Pengesahan tiga Perda ini dilakukan pada dua rapat paripurna.

Pada paripurna pertama, tujuh fraksi DPRD Ketapang menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RJPD) Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sementara pada paripurna kedua, tujuh fraksi juga menyampaikan pendapat akhirnya sekaligus menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2023.

Usai disetujui oleh seluruh fraksi di DPRD Ketapang, DPRD Ketapang kemudian menyerahkan ke Pemerintah Kabupaten Ketapang yang dalam kesempatan tersebut diterima oleh Asisten Sekda, Heryandi
,**red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *