Pontianak//TheKalimantanpost.Com.
Kepada Media Thekalimantanpost.Com. Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan
Prov.Kalbar memaparkan tentang DBH Perkebunan Sawit.
Dimana Pemerintah Pusat telah menyetujui
DBH (Dana Bagi Hasil) Perkebunan Sawit
yang diperuntukan bagi daerah penghasil
sawit.
“Pemerintah Pusat akan mentransfer DBH Perkebunan Sawit untuk Kalbar sebesar
Rp.310,98 miliar.Sementara kabupaten Ketapang akan menerima Rp.48 miliar yang akan ditransfer Desember 2023,”ujar Hero.
DBH Perkebunan Sawit ditetapkan Pemerintah melalui PP no.38 tahun 2023.
Dana tersebut diperuntukan Provinsi bersangkutan 20%, Kabupaten/Kota penghasil
mendapat 60%,sementara kabupaten/kota
yang berbatasan langsung 20%.Dan besaran
DBH tergantung pada Luasan Lahan Sawit, serta produktifitas sawitnya.
Peruntukan transfer pusat berupa DBH Perkebunan Sawit 80% untuk infrastruktur
seperti halnya jalan Pelang-Batu Tajam,
dan 20% untuk kegiatan penunjang lainnya.
**KP
#dbhsawit
#ketapangkalbar