Thekalimantanpost.com, Ketapang – Djoko melaporkan Edy Gunawan Direktur PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) ke Mapolres Ketapang, Senin (6/9). Direktur PT SBI itu dilaporkan terkait dugaan penggelapan uang modal usaha Rp 1 miliar milik Djoko yang awalnya merupakan rekan kerja.
“Hari ini (Senin-red) saya telah melaporkan terkait dugaan penggelapan yang dilakukan Edy Direktur PT SBI terhadap saya,” kata Djoko mantan Direktur Operasional PT SBI ini kepada awak media di Ketapang, Senin (6/9).
Ia melaporkan karena modal usaha miliknya itu tak kunjung dikembalikan Direktur PT SBI. Dijelaskannya kejadian ini bermula ketika ia diajak bekerjasama oleh PT SBI. Satu diantara syarat kerjasama dengan menanamkan modal usaha pada alat berat untuk operasional PT SBI.
Kemudian saat pertama kali menjalin kerjasama ia memberikan total dana Rp 1 miliar. Pada awal kesepakatan direncanakan pembelian 14 unit alat berat dengan pembagian porsi saham Edy Gunawan 40 persen. Kemudian Derry Lodiyanto 40 persen dan dirinya 20 persen dengan pembagian fee tidak dibuat tertulis hanya menggunakan kesepakatan sesuai presentase modal awal masing-masing pihak.
Namun berjalan waktu, PT SBI tidak pernah memberikan keuntungan kepadanya. Bahkan ketika ia tidak lagi bekerja sama modal Rp 1 miliar juga tidak dikembalikan PT SBI sampai saat ini. Djoko menegaskan harusnya setelah bekerja di tambang ada keuntungan diberikan kepadanya.
“Tapi faktanya PT SBI malah terus menambah alat berat sedangkan untung dan modal saya tidak dikembalikan. Jadi pelaporan ini sebagai langkah terakhir saya menuntut hak. Laporan dilampiri bukti-bukti transfer dana untuk modal awal, sudah saya serahkan,” tuturnya.
Djoko menambahkan akibat perbuatan PT SBI ini dirinya harus menanggung beban utang di bank. Lantaran modal awal sekira Rp 1 miliar yang ia berikan didapat dengan mengajukan kredit sertifikat rumahnya.
“Saya sudah jadi korban, diperparah lagi PT SBI tidak mengakui memiliki tanggung jawab hutang tagihan supplier pihak ketiga di lokasi Air Upas Rp 113 juta. Sehingga tanggung jawab dibebankan ke saya,” ucapnya.
Ia pun berharap agar aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan dirinya. Sehingga persoalan yang dihadapinya dapat terselesaikan dengan memproses secara hukum PT SBI yang telah merugikan dirinya.
Saat dikonfirmasi terkait adanya laporan Djoko terhadap dirinya. Direktur PT SBI, Edy Gunawan mengaku kalau persoalan tersebut merupakan persoalan investasi bersama.
“Waduh, itu internal kita. Kita kemarin investasi bersama. Jadi nilai investasi tidak kita hanguskan, karena perusahaan juga masih berjalan kok,” jelas Direktur PT SBI.
Ia menegaskan kalau pihaknya juga memiliki itikad baik. Namun memang komunikasi antara pihaknya dengan Djoko saat ini terputus. Padahal ia menurutnya kalau Djoko awalnya merupakan orang PT SBI.
Edy Gunawan pun menegaskan jika memang ada laporan. Maka pihaknya tentu siap untuk mengikutinya. “Kalau ada laporannya kita siap ikuti,” ujarnya. (bnd)