Thekalimantanpost com, Ketapang – Terhadap plemik antara PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) dengan PT Ratu Intan Mining (RIM). Pengamat hukum, Herman Hofi Munawar menegaskan pihak mana pun yang melakukan perbuatan wanprestasi. Misalnya pemutusan kontrak kerja sepihak maka dapat dituntut membayar kerugian yang diakibatkan karenanya.
“Pihak pemutus kontrak sepihak dapat dituntut membayar kerugian yang diakibatkan karena perbuatan wanprestasi,” tegas Herman kepada awak media, Minggu (29/8).
Ia menjelaskan penyelesaian terhadap polemik kedua pihak tersebut bisa melalui jalur perdata. Terlebih jika terkait hutang piutang dan ada yang dikatakan melakukan wanprestasi. “Lihat perjanjian saja, dasarnya harus mengacu pada perjanjian, kitab sucinya di sana,” jelasnya.
Herman menjelaskan, wanprestasi merupakan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang. Disebut wanprestasi karena tidak melaksanakan yang dijanjikan atau melaksanakan namun tidak sesuai yang dijanjikan atau membatalkan hubungan kerja sepihak. Maka terhadap polemik antara PT SBI dan PT RIM dasarnya perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.
“Perjanjian sendiri, di atur dalam pasal 1338 KUHAP Perdata. Dia mengikat para pihak dan memenuhi janji-janjinya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pihak membatalkan perjanjian secara sepihak dapat dianggap melakukan wanprestasi,” tuturnya.
Saat ini PT SBI dan PT RIM saling gugat perdata di pengadilan dan sedang menunggu putusan Hakim. “Wajar kedua belah pihak saling klaim namun harus jeli melihat perjanjian yang disepakati. Sebuah langkah yang tepat, jika memang kedua belah pihak telah membawa polemik tersebut ke pengadilan perdata,” ucap Herman. (bnd)