Media Informasi Dan Hiburan

Kejari Ketapang Eksekusi Lima Terpidana Kasus Korupsi

 

Thekalimantanpost.com, Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang eksekusi lima terpidana kasus korupsi selama 2021 ini. Ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Alamsyah melalui Kasi Intel, Fajar Yuliyanto saat jumpa press dengan awak media dalam rangka memperingati Hari Bakti Adiyaksa (HBA) ke-61 di Kantor Kejari Ketapang, Kamis (22/7).

“Kejaksaan Negeri Ketapang telah mengeksekusi lima terpidana kasus korupsi pada 2021 ini. Mereka adalah Muhsinim, Harsoyo, Hari Wibowo, Herawadi dan Hendri Sibuea,” ungkap Fajar kepada awak media saat jumpa press.

Menurutnya eksekusi dilakukan karena sudah ada putusan tetap oleh pengadilan. Terkait kasus korupsi pihaknya juga menyelamatkan uang Negara berupa pembayaran denda sebesar Rp 350 juta. Kemudian dari hasil pengembalian uang pengganti lebih kurang Rp 591 juta dari empat perkara.

Ia menambahkan ada juga sejumlah kasus korupsi yang sedang ditangani. Di antaranya pada pengelolaan keuangan di Desa Silat, Kecamatan Manis Mata yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018. Serta dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan di Desa Tanjung Pura, Kecamatan Muara Pawan.

Kemudian dugaan penyimpangan Dana Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau tahun anggaran 2016 dan 2017 dengan terdakwa Luhai yang kini sebagai Anggota DPRD Ketapang dan Petrus Wirani Haidir. Ada juga kasus korupsi dalam tahap penuntutan yakni pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Dua – Perawas pada Dinas PUTR Ketapang tahun anggaran 2017, terdakwanya Hendy Maliki Kusum Putra.

“Terdakwa Hendy ini menjadi terdakwa pada perkara tindak pidana korupsi terkait pekerjaan peningkatan Jalan Balai Berkuak pada Dinas PUTR tahun anggaran 2017. Selain Hendy, terdakwa lainnya adalah Edy Kusnadi, dan Abdul Mujiburrahman,” paparnya.

“Selain itu Bidang Pidana Khusus Kejari Ketapang saat ini juga sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. Di antaranya pada paket proyek-proyek penunjukan langsung (PL) di Ketapang tahun anggaran 2018-2019,” lanjutnya. (bnd)