Thekalimantanpost.com, Ketapang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Ketapang akan melaksanakan vaksinasi covid-19 secara massal. Ini diketahui dari Surat Dinkes Ketapang yang didapat Thekalimantanpost.com pada Selasa (22/6). Surat tersebut ditanda tangani Kepala Dinkes Ketapang, Rustami pada Senin (21/6).

Saat dimonfirmasi Kepala Dinkes dan Sekretaris Dinkes Ketapang, M Iqbal membenarkan surat tersebut dikeluarkan pihaknya. “Benar” kata Rustami dan Iqbal membalas pesan WhatsApp Thekalimantanpost.com, Selasa (22/6) sore.

Dalam Surat tersebut tertera ditujukan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas. Kegiatannya dalam rangka upaya percepatan pelaksanaan vaksinasi guna mempercepat tercapainya kekebalan kelompok (herd immunity) masyarakat Ketapang.

Kegiatan dilaksanakan Polres Ketapang bekerjasama dengan Kodim 1203/Ktp, Dinkes dan RSUD Dr Agoesdjam Ketapang. Vaksinasi massal bagi masyarakat umum akan dilakukan mulai tanggal 24 Juni 2021 sampai 30 Juni 2021 di Lapangan Tenis Indoor Pelti JI RM Sudiono sebelah SMPN 1 Ketapang.

Sasaran vaksinasi massal adalah seluruh masyarakat yang sudah berusia 18 tahun atau lebih, saat tanggal pelaksanaan vaksin dilakukan. Calon penerima vaksin agar membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Vaksin yang digunakan adalah Astrazeneca produksi negara Inggris. Beberapa penelitian menunjukkan vaksin ini memiliki efikasi mencapai 76 persen. Serta efikasi untuk menangkal varian baru virus Covid-19 mencapai 65,5 persen.

Pelayanan dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan di tempat pelaksanaan mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB dan puk 13.00 hingga 14.00 WIB. Sebelum menerima vaksin, calon penerima vaksin akan diskrining untuk mengetahui kondisi kesehatannya. (bnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *