Berkas Perkara LH Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Pontianak

 

Thekalimantanpost.com, Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melimpahkan berkas perkara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Ketapang, LH ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Senin (3/5). LH terjerat kasus dugaan korupsi Dana Desa Bantan Sari Kecamatan Marau 2016 dan 2017. Ketika itu tersangka menjabat debagai Kepala Desa (Kades) di desa tersebut.

“Berkas perkara LH dan PT telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak hari ini untuk dilakukan proses persidangan,” kata Kepala Kejari Ketapang, Alamsyah melalui Kasi Intelnya, Agus Supriyanto, Senin (3/5).

Agus menjelaskan setelah pelimpahan ink maka selanjutnya akan dilakukan sidang penuntutan terhadap kedua pelaku. Sebab itu pihaknya saat ini tinggal menunggu penetapan Hakim kapan jadwal sidang tergadap LH san PT dimulai.

“Kedua tersangka dapat dijatuhkan pidana kesatu primair pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 atau kedua pasal 8 atau ketiga pasal 9 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (bnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *