Hasil RALB MUTS Disahkan Dinas Koperasi, Manajemen Perusahaan Turut Beri Pengakuan

Marau//Thekalimantanpost

Kepastian hukum atas hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Mitra Usaha Tani Sejahtera (MUTS) kini semakin kuat. Setelah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ketapang menerbitkan surat keterangan resmi, pihak perusahaan melalui manajemen PT. Budidaya Agro Lestari (Minamas Plantation) juga menyatakan pengakuan terhadap hasil keputusan tersebut.

Surat keterangan dari Dinas Koperasi yang diterbitkan pada 21 April 2026 menegaskan bahwa RALB yang dilaksanakan pada 16 April 2026 di SDN 03 Marau, Desa Belaban, Kecamatan Marau, sah secara administratif. Rapat tersebut dihadiri anggota yang memiliki hak suara dan dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah mufakat.
Dalam dokumen tersebut, dijelaskan sejumlah alasan pemberhentian pengurus lama, di antaranya tidak menjalankan tugas sesuai AD/ART, adanya hubungan keluarga dalam struktur kepengurusan, pengurus yang tidak berasal dari anggota petani, hingga pengelolaan koperasi yang dinilai tidak transparan. Bahkan, anggota secara tegas menyatakan kehilangan kepercayaan terhadap pengurus sebelumnya.

“Atas dasar itu, seluruh pengurus Koperasi MUTS periode 2023–2028 diberhentikan, dan sejak keputusan ditetapkan, pengurus lama tidak lagi memiliki kewenangan hukum untuk bertindak atas nama koperasi,” demikian isi penegasan dalam surat keterangan tersebut.

RALB kemudian menetapkan Jopi Engel Gurmandy sebagai Ketua Pengurus baru secara aklamasi. Pengurus baru diberi kewenangan penuh untuk mengelola koperasi, melakukan tindakan hukum, mengurus administrasi perubahan kepengurusan, hingga melakukan audit internal serta langkah hukum jika ditemukan kerugian koperasi.

Tidak hanya itu, penguatan terhadap hasil RALB juga datang dari pihak perusahaan. Dalam surat resmi tertanggal 23 April 2026, manajemen PT. Budidaya Agro Lestari menyatakan menerima dan mengakui hasil RALB MUTS.

Surat yang ditujukan kepada Ketua Pengurus baru, Jopi Engel Gurmandy, tersebut menegaskan bahwa perusahaan menerima yang bersangkutan sebagai mitra atau pengurus lanjutan dari Koperasi Sekunder MUTS, merujuk pada surat keterangan Dinas Koperasi dengan nomor yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Bersama ini kami manajemen PT. Budidaya Agro Lestari Minamas Group menyatakan menerima sebagai mitra atau pengurus selanjutnya dari Koperasi Sekunder Mitra Usaha Tani Sejahtera (MUTS),” demikian bunyi pernyataan dalam surat tersebut.

Surat tersebut juga memuat identitas Ketua Pengurus baru, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, NIK, serta nomor pokok anggota, sebagai bentuk klarifikasi dan penguatan administrasi.
Dengan adanya pengakuan dari pemerintah dan pihak perusahaan, hasil RALB MUTS kini memiliki legitimasi yang semakin kokoh. Hal ini diharapkan menjadi titik awal pembenahan tata kelola koperasi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pengurus baru diharapkan segera melanjutkan proses administrasi, penataan organisasi, serta membangun kembali kepercayaan anggota dan mitra, demi keberlangsungan dan kemajuan Koperasi MUTS ke depan.

**Mn-marau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *