Ketapang//Thekalimantanpost.Com
Ivo Elmoswat, S.H. “Perkara Gugatan Mantan Kepala Desa Batu Tajam Deomedes Pernandes Bontor kepada 7 Warga Batu Tajam dan kepada Ketua BPD, serta Camat Tumbang Titi dan Bupati Ketapang berakhir dengan dicabutnya Gugatan dalam Sidang Pengadilan Negeri Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.”
Setelah 5 (lima) bulan persidangan digelar sejak bulan Februari sampai dengan Juli 2025 akhirnya perkara berakhir dengan dicabut sendiri oleh Deomedes Bontor sebagai Penggugat.
Ivo Elmoswat, S.H. sebagai Kuasa Hukum 8 (delapan) warga Batu Tajam menyambut baik pencabutan gugatan tersebut. Ivo Elmoswat mengatakan meskipun sidang sudah cukup lama dan tentunya menguras pikiran dan tenaga tetapi kini sudah lega.
Sementara itu Kuasa Hukum Bupati Ketapang dan Camat Tumbang Titi yaitu Andri Novianto, S.H. dan Walijah, S.H., M.H. dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang menyatakan menyetujui dan menerima pencabutan gugatan ini meskipun sudah memasuki agenda-agenda persidangan pembuktian para pihak.
Dan ini semua untuk kebaikan masyarakat Desa Batu Tajam Kecamatan Tumbang Titi itu sendiri.
Gugatan Deomedes Pernandes Bontor yang diajukan ke Pengadilan Negeri Ketapang bermula dari Pemberhentian yang bersangkutan dari jabatannya sebagai kepala desa. Karena merasa dirugikan maka ia menggugat.
**kristoporus popo/pimpinan umum thekalimantanpost.com












