Manismata//TheKalimantanpost.Com
Polemik masarakat Desa Batu Leman dan sekitarnya di kec.Manismata,kabupaten Ketapang lakukan Panen Masal di Lahan yg ternyata selama ini bukan masuk dlm HGU dari PT HHK TIMUR (Pt.Harapan Hibrida Kalbar-Sungai Jelai Estate),10/4/2025,perusahan yg beroperasi di wilayah Kec Manis Mata tersebut telah menggarap lahan yg bukan peruntukan serta di sinyalir melakukan Penyelewengan Kewajiban Pajak pada Negara, bahkan lahan yg di Tanam tanpa adanya kejelasan tsb telah menghasilkan pendapatan miliaran di lahan kurang lebih 2000 hektar.
Hali ini dapat menjadi atensi Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) dimana telah diatur sesuai Peraturan Presiden no.5.tahun 2025; Penertiban kawasan hutan dan pengambil alihan Lahan,”
Untuk seterusnya telah diatur bahwasanya pengelolaan kebun kelapa sawit hasil penertiban Satgas PKH akan diserahkan pada BUMN Pt .Agrinas.
Masarakat sekitar meminta agar adanya kejelasan tentang status lahan yang diluar Perusahaan tersebut.
Seorang Masarakat Dsn. Batu Leman yg tak ingin di sebutkan Namannya berharap agar masalah ini tidak berlarut-larut sehingga ada kepastian.
Hingga berita ini di turunkan Semua masarakat beranimo melakukan Panen Masal.
Masyarakat tempatan berpendapat ini merupakan kejahatan KORPORAT yg dilakukan oleh Pihak Perusahaan HHK TIMUR menggarap Lahan yg bukan masuk dlm HGU mereka dan abay melaksanakan kewajiban kepada Negara dan atas Hak2 dari pada Masarakat yg selama ini tidak dimusyawararahkan statusnya.**red












