Jatwal Pelantikan Hasil Pilkada Serentak 2024

Thekalimantanpost.Com

Mendagri Tito Karnavian mengabarkan bahwa pelantikan kepala daerah nonsengketa Mahkamah Konstitusi (MK), digelar serentak pada 20 Februari 2025. Pemilihan tanggal tersebut telah disepakati Presiden Prabowo setelah jadwal semula pada 6 Februari dibatalkan, menyusul perubahan jadwal putusan _dismissal_ di MK.

Sidang yang masuk kategori Dismisal adakah hasil Persidangan sengketa Pilkada yang ditangani MK dinilai tidak layak untuk diteruskan pada persidangan selanjutnya.Antara lain , tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Undang-undang mensyaratkan ambang batas selisih suara maksimal 0,5 persen untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan.

Menurut Tito, pelantikan itu akan melibatkan total 296 kepala daerah yang tidak bersengketa di MK, ditambah kepala daerah yang sudah diputuskan lewat sidang _dismissal_ yang dipercepat pada 4-5 Februari 2025. Pelantikan akan digelar di Jakarta.
**Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *