Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang Tertinggi di Kalbar


Ketapang//Thekalimantanpost.Com

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang merupakan yang tertinggi dibandingkan Kabupaten/Kota di Kalbar.

Adapun UMK (Upah Minimum Kabupaten) Ketapang yang berlaku per januari 2025 sebesar Rp.3.396.000 (Tiga Juta Tigaratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah)

Keputusan tersebut telah tertuang dalam SK Gubernur Kalimantan Barat, Nomor; 946/NAKERTRAN/2024,tgl.17 desember 2024.sehingga tidak dapat diubah lagi apa yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan.

Elemen masyarakat Ketapang yang dijumpai TheKalimantanpost.Com. menyoroti aksi Demo yang mengatas namakan Buruh mengatakan,”demo itu tidak efektif karena telah diterapkannya UMK di seluruh Indonesia dan UMK kab.Ketapang merupakan tertinggi se kalbar,” tukasnya.

Sementara itu menjawab permasalahan UMSK Tambang (Upah Minimum Sektor kabupaten) di Kabupaten Ketapang, Setda Prov Kalbar melalui suratnya menyarankan untuk dapat direkomendasikan tahun yang akan datang dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan Pengupahan yang berlaku.
**Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *