Mekanisme Konstitusional Berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945
Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan mekanisme ketatanegaraan yang diatur secara konstitusional dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Pemakzulan bukan tindakan politik sepihak, bukan pula mekanisme pemberhentian yang dapat dilakukan hanya berdasarkan perbedaan pandangan politik atau tekanan opini publik.
Dalam negara hukum demokratis, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum berakhir masa jabatannya harus didasarkan pada alasan hukum dan melalui prosedur sebagaimana ditentukan dalam UUD NRI Tahun 1945.
I. ALASAN KONSTITUSIONAL PEMAKZULAN
Berdasarkan Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti:
Melakukan pengkhianatan terhadap negara.
Melakukan korupsi.
Melakukan penyuapan.
Melakukan tindak pidana berat lainnya.
Melakukan perbuatan tercela.
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, pemakzulan memiliki dasar konstitusional yang terbatas dan tidak dapat dilakukan semata-mata karena ketidakpuasan politik.
II. TAHAPAN PROSEDUR PEMAKZULAN
TAHAP 1 – DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
DPR menjalankan fungsi pengawasan dan dapat menyatakan pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945.
TAHAP 2 – PENGAJUAN PENDAPAT DPR KEPADA MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
Pendapat DPR diajukan kepada MK untuk diperiksa dan diputus.
Pengajuan tersebut harus memenuhi ketentuan Pasal 7B ayat (3), yaitu:
Rapat paripurna DPR dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
Keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota DPR yang hadir.
TAHAP 3 – PEMERIKSAAN OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR diterima.
MK berperan menguji dan menentukan apakah pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran konstitusional tersebut terbukti secara hukum.
TAHAP 4 – DPR MENERUSKAN USUL KEPADA MPR
Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A, DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
TAHAP 5 – KEPUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul DPR paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.
Presiden dan/atau Wakil Presiden diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan dalam sidang paripurna MPR.
Keputusan pemberhentian harus memenuhi ketentuan Pasal 7B ayat (7), yaitu:
Dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota MPR.
Disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.
Dengan demikian, keputusan akhir pemberhentian berada pada MPR melalui mekanisme konstitusional tersebut.
III. MAKNA KONSTITUSIONAL PEMAKZULAN
Mekanisme pemakzulan memperlihatkan adanya pembagian kewenangan dan prinsip checks and balances antara lembaga-lembaga negara.
DPR menjalankan fungsi pengawasan dan mengajukan pendapat konstitusional. MK menjalankan kewenangan peradilan konstitusional untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR. MPR menjalankan kewenangan mengambil keputusan akhir atas usul pemberhentian.
Ketiga lembaga tersebut memiliki peran yang berbeda, tetapi saling berkaitan dalam satu rangkaian prosedur konstitusional.
IV. KESIMPULAN
Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden bukanlah proses yang dapat dilakukan secara sembarangan.
Konstitusi telah menetapkan alasan, persyaratan, tahapan, kewenangan lembaga negara, serta kuorum pengambilan keputusan secara tegas.
Oleh karena itu, dalam negara hukum, supremasi konstitusi harus ditempatkan di atas kepentingan politik maupun kepentingan kelompok.
Hukum harus menjadi panglima, konstitusi menjadi pedoman, dan demokrasi harus tetap berjalan dalam koridor hukum.
DASAR HUKUM
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 7A.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 7B.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24C.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi beserta perubahan-perubahannya.
DISCLAIMER / CATATAN AKADEMIS
Tulisan ini merupakan paparan edukatif dan refleksi pribadi dalam perspektif hukum tata negara mengenai mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mengarahkan, mendukung, ataupun menolak kepentingan politik tertentu; tidak ditujukan untuk menyerang pribadi atau institusi negara; serta bukan pernyataan mengenai adanya pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden tertentu.
Setiap dugaan pelanggaran harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tidak bersalah, pembuktian hukum, kepastian hukum, dan prosedur konstitusional yang berlaku.
Materi ini terbuka terhadap kritik, koreksi, dan penyempurnaan secara akademis maupun yuridis.
Konstitusi harus dihormati, hukum harus ditegakkan, dan demokrasi harus dijaga.
Oleh: Victor Emanuel
Tembawai Kelohkak – Sintang, Kalimantan Barat
Kamis, 5 November 2026
Salam Akal Sehat.




