Thekalimantanpost
I. PENDAHULUAN
Penyadapan pembicaraan Presiden Republik Indonesia merupakan persoalan yang tidak dapat dipandang sebagai persoalan komunikasi biasa. Di dalamnya terdapat dimensi hukum pidana, perlindungan privasi, keamanan negara, hubungan internasional, bahkan kemungkinan menyangkut kedaulatan negara.
Presiden bukan sekadar individu yang menduduki jabatan publik.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, komunikasi Presiden, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan strategis, pertahanan, keamanan, dan hubungan diplomatik, dapat memiliki kepentingan yang lebih luas daripada kepentingan pribadi.
Pertanyaan hukumnya kemudian adalah: apakah tindakan menyadap pembicaraan Presiden merupakan tindak pidana? Apa dasar hukum dan sanksi yang dapat dikenakan kepada pelakunya? Apakah penyadapan tersebut hanya merupakan pelanggaran terhadap privasi atau dalam keadaan tertentu dapat pula menyentuh kepentingan keamanan dan kedaulatan negara?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi, kepentingan politik, ataupun penilaian yang tidak didukung dasar hukum.
II. PENYADAPAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM
Secara umum, penyadapan atau interception merupakan tindakan memperoleh, mendengarkan, merekam, atau menangkap komunikasi pihak lain melalui sarana komunikasi tertentu tanpa hak atau tanpa kewenangan yang dibenarkan oleh hukum.
Penyadapan dapat dilakukan melalui jaringan telekomunikasi, komunikasi elektronik, jaringan internet, maupun perangkat teknologi tertentu.
Dalam perspektif hukum, tidak semua kegiatan merekam pembicaraan dapat langsung dikategorikan sebagai penyadapan yang dilarang. Harus dibedakan antara:
1. Perekaman pembicaraan yang dilakukan secara terbuka dan diketahui para pihak.
2. Perekaman kegiatan atau pidato Presiden yang disampaikan kepada publik.
3. Penyadapan komunikasi tertutup tanpa hak.
4. Penangkapan transmisi komunikasi elektronik yang bersifat tidak publik.
5. Penyadapan yang dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang diberikan oleh undang-undang.
Pembedaan ini penting karena suatu perbuatan baru dapat dikenai sanksi pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, yang menjadi persoalan utama bukan semata-mata siapa yang menjadi objek penyadapan, melainkan bagaimana penyadapan dilakukan, apa objek komunikasinya, siapa pelakunya, serta apakah tindakan tersebut memiliki dasar kewenangan yang sah.
III. DASAR HUKUM DAN SANKSI PIDANA PENYADAPAN
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Salah satu dasar hukum yang secara tegas mengatur larangan penyadapan terdapat dalam Pasal 40 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ketentuan tersebut menyatakan: “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.” Selanjutnya, Pasal 56 undang-undang yang sama menentukan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 40 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Artinya, apabila seseorang melakukan penyadapan terhadap pembicaraan Presiden melalui jaringan telekomunikasi secara melawan hukum dan memenuhi unsur ketentuan tersebut, terdapat dasar hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pidana.
Namun, perlu diperhatikan bahwa penjelasan Pasal 40 memberikan pengertian penyadapan sebagai kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk memperoleh informasi dengan cara tidak sah. Dengan demikian, penerapan pasal ini harus memperhatikan karakteristik teknis dan fakta perbuatan yang terjadi.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Selain UU Telekomunikasi, penyadapan juga pernah diatur secara tegas dalam Pasal 31 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 31 ayat (1) sebelumnya melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer atau sistem elektronik tertentu milik orang lain. Pasal 31 ayat (2) juga mengatur larangan intersepsi terhadap transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik. Selanjutnya, Pasal 31 ayat (3) memberikan pengecualian terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum berdasarkan permintaan institusi yang kewenangannya ditentukan oleh undang-undang.
Dengan demikian, UU ITE sebelumnya telah memberikan landasan hukum yang jelas mengenai larangan penyadapan komunikasi elektronik tanpa hak. Namun, terdapat perkembangan hukum yang sangat penting. Melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, terdapat pengaturan peralihan yang berkaitan dengan pemberlakuan KUHP Nasional. Sejak 2 Januari 2026, ketika UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku, ketentuan pidana Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE telah dicabut berdasarkan ketentuan Pasal 622 KUHP. Artinya, untuk perbuatan penyadapan yang terjadi setelah berlakunya KUHP Nasional, ketentuan pidana penyadapan elektronik harus dianalisis berdasarkan Pasal 258 KUHP, bukan lagi menggunakan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE sebagai dasar pemidanaan. Meskipun demikian, bukan berarti UU ITE kehilangan seluruh relevansinya dalam persoalan penyadapan. UU ITE tetap mempunyai peranan penting, terutama dalam aspek:
a) Pengakuan informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum.
b) Pengaturan penyelenggaraan sistem elektronik.
c) Perlindungan terhadap penggunaan informasi dan dokumen elektronik.
d) Pengaturan mengenai penggunaan hasil intersepsi atau penyadapan dalam proses penegakan hukum.
Dalam hal ini, Pasal 5 ayat (1) UU ITE mengakui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. Namun, Pasal 5 ayat (2) memberikan ketentuan khusus bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Ketentuan ini penting karena hasil penyadapan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai alat bukti yang sah hanya karena berbentuk rekaman digital. Legalitas cara memperoleh informasi tersebut juga harus diperhatikan.
Dengan demikian, UU ITE tetap relevan dalam membahas penyadapan Presiden, khususnya dari aspek legalitas alat bukti elektronik dan penggunaan hasil penyadapan dalam proses hukum.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023. Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 258 tentang Penyadapan. Pasal 258 ayat (1) pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, dapat dipidana. Ancaman pidananya adalah:
a) Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun; atau
b) Pidana denda paling banyak kategori VI.
Tidak hanya tindakan penyadapan, Pasal 258 ayat (2) juga mengatur perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan hasil pembicaraan atau perekaman yang diperoleh melalui penyadapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Dengan demikian, hukum pidana juga memberikan perhatian terhadap penyebarluasan hasil penyadapan ilegal. Sementara itu, Pasal 258 ayat (3) memberikan pengecualian terhadap tindakan yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perintah jabatan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 KUHP.
4. HUBUNGAN HUKUM ANTARA UU TELEKOMUNIKASI, UU ITE, DAN KUHP
Dalam kajian hukum, ketiga peraturan tersebut memiliki ruang lingkup pengaturan yang saling berkaitan, tetapi tidak sepenuhnya sama.
Dari perspektif asas hukum, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan.
a) asas lex specialis derogat legi generali, yaitu ketentuan hukum yang bersifat khusus dapat mengesampingkan ketentuan hukum yang bersifat umum sepanjang terdapat hubungan pengaturan yang memenuhi prinsip tersebut.
b) asas lex posterior derogat legi priori, yaitu ketentuan hukum yang lebih baru dapat mengesampingkan ketentuan yang lebih lama apabila mengatur persoalan yang sama dan terdapat pertentangan norma.
c) asas legalitas, yaitu suatu perbuatan hanya dapat dipidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan.
Oleh karena itu, tidak tepat apabila setiap tindakan penyadapan langsung dikenai seluruh ketentuan pidana dari UU Telekomunikasi, UU ITE, dan KUHP secara bersamaan. Penegak hukum harus menentukan terlebih dahulu karakteristik perbuatan, media komunikasi, waktu terjadinya perbuatan, serta ketentuan hukum yang tepat.
IV. BAGAIMANA SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU PENYADAPAN PEMBICARAAN PRESIDEN?
Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, terdapat dua konstruksi hukum yang perlu diperhatikan.
1) penyadapan melalui jaringan telekomunikasi.. Apabila seseorang melakukan penyadapan pembicaraan Presiden melalui jaringan telepon atau jaringan telekomunikasi secara melawan hukum, Pasal 40 jo. Pasal 56 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dapat menjadi dasar penegakan hukum. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 15 tahun.
2) penyadapan melalui transmisi informasi elektronik. Apabila seseorang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, atau menangkap transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, Pasal 258 KUHP dapat diterapkan sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI.
3) penyebarluasan hasil penyadapan ilegal. Apabila hasil penyadapan ilegal kemudian disiarkan atau disebarluaskan, Pasal 258 ayat (2) KUHP juga perlu diperhatikan. Dengan demikian, hukum pidana memberikan perhatian terhadap dua tahap perbuatan, yaitu memperoleh komunikasi secara melawan hukum dan menyebarluaskan hasil penyadapan tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa penerapan ketentuan-ketentuan tersebut tidak boleh dilakukan secara otomatis atau dengan menjumlahkan ancaman pidananya. Penentuan pasal harus didasarkan pada unsur tindak pidana, hubungan antaraturan, dan fakta hukum yang dapat dibuktikan.
V. PENYADAPAN PRESIDEN DAN KEPENTINGAN KEAMANAN NEGARA
Persoalan penyadapan pembicaraan Presiden mempunyai dimensi yang lebih luas apabila komunikasi yang menjadi objek penyadapan berkaitan dengan kepentingan strategis negara. Misalnya, komunikasi mengenai:
1. Kebijakan pertahanan dan keamanan nasional.
2. Strategi diplomasi dan hubungan luar negeri.
3. Kebijakan ekonomi strategis negara.
4. Informasi intelijen dan keamanan nasional.
5. Kebijakan pemerintahan yang secara hukum bersifat rahasia.
Apabila informasi tersebut diperoleh melalui penyadapan ilegal dan kemudian digunakan untuk kepentingan pihak tertentu yang merugikan Indonesia, persoalannya dapat berkembang melampaui pelanggaran terhadap privasi.
Dalam keadaan tertentu, tindakan tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berkaitan dengan keamanan negara, kerahasiaan informasi, dan kemungkinan pelanggaran terhadap kewajiban hukum internasional. Namun, tidak setiap penyadapan terhadap Presiden secara otomatis merupakan tindak pidana terhadap keamanan negara. Harus terdapat unsur tindak pidana yang relevan dan bukti yang cukup untuk menentukan kualifikasi hukumnya..
V. BAGAIMANA JIKA PENYADAPAN DILAKUKAN OLEH PIHAK ASING?
Persoalan menjadi lebih kompleks apabila penyadapan dilakukan oleh warga negara asing, badan intelijen asing, atau institusi negara lain. Dalam keadaan demikian, terdapat beberapa aspek hukum yang harus diperhatikan.
1) aspek hukum nasional. Indonesia dapat mempertimbangkan penegakan hukum berdasarkan ketentuan pidana nasional sepanjang terdapat dasar yurisdiksi dan unsur tindak pidana yang terpenuhi.
2) aspek kedaulatan negara. Penyadapan yang dilakukan oleh pihak asing terhadap komunikasi strategis pemerintahan Indonesia dapat menimbulkan persoalan kedaulatan apabila tindakan tersebut melanggar kewajiban internasional yang berlaku.
3) aspek hubungan diplomatik. Apabila tindakan tersebut melibatkan pejabat diplomatik asing, penyelesaiannya harus memperhatikan ketentuan Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik, termasuk ketentuan mengenai kekebalan diplomatik.
4) aspek hubungan internasional. Indonesia dapat mempertimbangkan langkah diplomatik, penyampaian keberatan resmi, klarifikasi, serta langkah lain sesuai hukum internasional dan kepentingan nasional.
Dengan demikian, persoalan penyadapan oleh pihak asing tidak cukup diselesaikan hanya dengan melihat ketentuan hukum pidana nasional. Perlu pula diperiksa aspek yurisdiksi, tanggung jawab internasional, dan hubungan diplomatik.
VI. APAKAH SEMUA PEREKAMAN PEMBICARAAN PRESIDEN DILARANG?
Jawabannya adalah tidak. Pidato Presiden yang disampaikan secara terbuka, konferensi pers, wawancara publik, maupun kegiatan kenegaraan yang memang terbuka untuk masyarakat pada prinsipnya dapat direkam dan didokumentasikan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut berbeda dengan tindakan menyadap komunikasi pribadi atau komunikasi tertutup tanpa hak.
Demikian pula, pengawasan terhadap kebijakan pemerintahan, pemberitaan jurnalistik, dan penggunaan hak masyarakat untuk memperoleh informasi tidak dapat begitu saja disamakan dengan penyadapan ilegal. Negara hukum harus memberikan ruang bagi keterbukaan informasi dan kebebasan pers, sekaligus memberikan perlindungan terhadap komunikasi yang secara hukum wajib dirahasiakan. Oleh sebab itu, batas antara keterbukaan publik dan kerahasiaan komunikasi harus ditentukan berdasarkan hukum, bukan semata-mata berdasarkan kepentingan pihak yang sedang berkuasa.
VII. PRINSIP NEGARA HUKUM DAN PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUM
Dalam perspektif konstitusi, persoalan penyadapan Presiden juga harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Terdapat beberapa prinsip yang relevan, yaitu :
1) Asas legalitas, tidak ada seseorang yang dapat dijatuhi pidana tanpa dasar hukum yang jelas. Penegakan hukum terhadap penyadapan harus didasarkan pada ketentuan pidana yang berlaku ketika perbuatan dilakukan.
2) Kepastian hukum, penentuan tindak pidana harus didasarkan pada unsur perbuatan yang dapat dibuktikan, bukan berdasarkan dugaan atau kepentingan politik.
3) Perlindungan hak pribadi, komunikasi pribadi merupakan bagian dari hak yang memperoleh perlindungan hukum sebagaimana tercermin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
4) Persamaan di hadapan hukum, pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan prinsip persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
Presiden mempunyai kedudukan konstitusional yang khusus, tetapi bukan berarti perlindungan hukum terhadap komunikasi Presiden dapat dijadikan alasan untuk meniadakan prinsip akuntabilitas pemerintahan. Sebaliknya, perlindungan terhadap Presiden dari penyadapan ilegal juga harus dilihat sebagai bagian dari perlindungan terhadap kepentingan negara dan penyelenggaraan pemerintahan yang sah.
VIII. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian tersebut, terdapat beberapa kesimpulan yang dapat dikemukakan.
1) Penyadapan pembicaraan Presiden yang dilakukan secara melawan hukum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia.
2) Pasal 40 jo. Pasal 56 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun terhadap penyadapan informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi.
3) UU ITE memiliki peranan penting dalam sejarah pengaturan penyadapan elektronik di Indonesia. Namun, sejak 2 Januari 2026, ketentuan pidana Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE telah dicabut seiring berlakunya KUHP Nasional.
4) Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi dasar pengaturan tindak pidana penyadapan terhadap transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI.
5) Pasal 5 UU ITE tetap relevan dalam menilai kedudukan informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagai alat bukti, termasuk persyaratan khusus mengenai hasil intersepsi atau penyadapan.
6) Penyebarluasan hasil penyadapan ilegal juga dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 258 ayat (2) KUHP.
7) Apabila penyadapan dilakukan oleh pihak asing dan menyangkut komunikasi strategis pemerintahan, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi persoalan hubungan internasional, keamanan nasional, dan kedaulatan negara.
Namun, seluruh kemungkinan tersebut tetap harus diperiksa berdasarkan fakta, alat bukti, yurisdiksi, serta unsur tindak pidana yang ditentukan undang-undang. Pada akhirnya, terdapat satu prinsip yang perlu menjadi perhatian bersama.
Melindungi Presiden dari penyadapan ilegal bukan berarti memberikan kekebalan terhadap pengawasan hukum. Sebaliknya, menjamin keterbukaan pemerintahan juga bukan berarti membenarkan penyadapan terhadap komunikasi yang dilindungi undang-undang. Keduanya harus ditempatkan secara proporsional dalam kerangka negara hukum. Sebab, negara hukum tidak hanya berkewajiban melindungi pejabat negara, tetapi juga harus melindungi hak masyarakat, menjaga kepentingan nasional, serta memastikan bahwa setiap kekuasaan dan setiap tindakan warga negara tunduk pada hukum. Hukum harus melindungi negara tanpa menghilangkan prinsip demokrasi.
Hukum juga harus menjamin demokrasi tanpa membenarkan tindakan yang melanggar hukum..
Namun, semua kemungkinan tersebut tetap harus diperiksa berdasarkan fakta, alat bukti, yurisdiksi, serta unsur tindak pidana yang ditentukan undang-undang. Pada akhirnya, ada satu prinsip yang perlu menjadi perhatian bersama. Melindungi Presiden dari penyadapan ilegal bukan berarti memberikan kekebalan terhadap pengawasan hukum. Sebaliknya, menjamin keterbukaan pemerintahan juga bukan berarti membenarkan penyadapan terhadap komunikasi yang dilindungi undang-undang.
Keduanya harus ditempatkan secara proporsional dalam kerangka negara hukum.
Sebab, negara hukum tidak hanya berkewajiban melindungi pejabat negara, tetapi juga harus melindungi hak masyarakat, menjaga kepentingan nasional, serta memastikan bahwa setiap kekuasaan dan setiap tindakan warga negara tunduk pada hukum. Hukum harus melindungi negara tanpa menghilangkan prinsip demokrasi. Hukum juga harus menjamin demokrasi tanpa membenarkan tindakan yang melanggar hukum.
DISCLAIMER PENULIS
Tulisan ini merupakan pendapat pribadi, refleksi, dan pandangan penulis terhadap persoalan penyadapan pembicaraan Presiden dalam perspektif hukum pidana, hukum tata negara, perlindungan hak konstitusional, dan kepentingan negara. Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi, pengembangan wawasan hukum, serta mendorong diskusi publik yang objektif, rasional, dan bertanggung jawab. Penulis tidak bermaksud menuduh, menghakimi, menyimpulkan, ataupun menyatakan bahwa pihak atau institusi tertentu telah melakukan tindak pidana penyadapan. Setiap dugaan perbuatan melawan hukum harus dibuktikan melalui proses penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang sah, asas praduga tidak bersalah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penulis menyadari bahwa suatu persoalan hukum dapat memiliki sudut pandang dan penafsiran yang berbeda. Oleh karena itu, tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai satu-satunya kebenaran hukum yang bersifat mutlak.
Mohon koreksi, masukan, dan pandangan akademis apabila terdapat kekeliruan dalam penafsiran maupun penerapan ketentuan hukum.** (Sintang,4 November 2026, Victor Emanuel – Tembawai Kelohkak Sintang, Kalimantan Barat.)


