Thekalimantanpost
KARHUTLA MENGAPA API SELALU KEMBALI ?
Pertanyaan yang lebih penting bukan:
“Siapa yang membakar?”Tetapi:
“Mengapa setiap musim kemarau kita kembali berhadapan dengan api dan asap?”
Karhutla bukan cerita yang baru muncul hari ini. Indonesia sudah mengalami kebakaran besar sejak 1982–1983, ketika sekitar 3,5–3,6 juta hektare kawasan di Kalimantan Timur terbakar. Kemudian datang bencana jauh lebih besar pada 1997–1998. Data yang digunakan berbagai lembaga memang berbeda-beda, tetapi CIFOR mencatat sekitar 9,7 juta hektare terbakar, sementara sumber lain mencatat angka yang lebih besar.
Jadi, kalau hari ini kita berkata, “Mengapa setiap tahun ada karhutla?”, jawabannya sederhana tetapi dalam: karena masalahnya bukan hanya api. Ada kondisi lahan yang kering, musim kemarau, pengaruh El Niño, vegetasi atau gambut yang menjadi bahan bakar, serta aktivitas manusia yang dapat menjadi sumber penyalaan.
Penelitian di Kalimantan bahkan menunjukkan bahwa pada tahun-tahun dengan kebakaran luas seperti 1997 dan 2002, faktor antropogenik memberikan pengaruh yang kuat terhadap luas kebakaran. Karena itu, karhutla seperti sebuah masalah yang terus menemukan pintunya. Ketika hujan cukup, api sulit berkembang. Tetapi ketika kemarau panjang datang, kelembapan turun, gambut mengering, semak dan bahan organik menjadi bahan bakar, maka satu sumber api yang kecil dapat berkembang menjadi kebakaran besar.
Api adalah peristiwa; tetapi kondisi yang memungkinkan api menjadi bencana adalah persoalan yang jauh lebih besar. Itulah sebabnya kita tidak akan pernah menyelesaikan karhutla hanya dengan memadamkan api setelah kebakaran terjadi.
Kita harus memperbaiki pencegahan sebelum api muncul: menjaga kelembapan gambut, mengelola bentang lahan, memperkuat deteksi dini, memperbaiki tata kelola, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan memastikan setiap pihak yang menggunakan lahan bertanggung jawab terhadap api yang muncul di wilayahnya. BNPB sendiri mencatat bahwa kebakaran hutan dan lahan telah menjadi kejadian rutin tahunan, terutama di Sumatera dan Kalimantan.
LALU, SEJAK KAPAN ISTILAH “KARHUTLA” ADA ?
Di sini kita perlu hati-hati. “Karhutla” bukan nama untuk sebuah bencana yang baru muncul pada tahun tertentu. Yang lebih tepat adalah membedakan antara peristiwa kebakarannya dan istilah administratif/kebijakan yang digunakan untuk menyebutnya. Jauh sebelum istilah “karhutla” populer, pemerintah sudah menggunakan istilah “kebakaran hutan”. Bahkan SK Menteri Kehutanan Nomor 195/Kpts-II/1996 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan telah memberikan pengertian mengenai kebakaran hutan. Pada dekade 1990-an, istilah yang banyak digunakan dalam pemberitaan dan kebijakan adalah kebakaran hutan. Krisis 1997–1998 kemudian membuat persoalan ini semakin besar: ternyata yang terbakar bukan hanya kawasan hutan, tetapi juga lahan di luar kawasan hutan, termasuk lahan perkebunan, lahan transmigrasi, dan lahan masyarakat.
Karena itu, istilah “kebakaran hutan dan lahan” kemudian menjadi semakin relevan dan akhirnya disingkat menjadi karhutla. Bahkan dokumen perencanaan nasional kemudian secara eksplisit menggunakan istilah “kebakaran hutan dan lahan” untuk konsistensi penanggulangan bencana. Artinya, tidak tepat mengatakan bahwa istilah “karhutla” baru lahir pada satu tanggal tertentu, karena perkembangan istilah tersebut berlangsung bertahap dalam bahasa kebijakan, penelitian, media, dan penanggulangan bencana. Yang dapat kita pastikan adalah: peristiwa kebakaran sudah ada jauh sebelum istilah “karhutla” itu populer. Krisis 1997–1998 menjadi salah satu titik penting yang membuat persoalan kebakaran hutan dan lahan menjadi isu nasional bahkan internasional.
Setelah krisis tersebut, pemerintah juga memperkuat kelembagaan pengendalian kebakaran; pada 13 September 2002 dibentuk Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Manggala Agni. Dan ada pelajaran yang sangat penting dari sejarah itu. Karhutla tidak boleh dilihat dengan kacamata hitam-putih. Jangan setiap ada asap kita langsung mencari peladang. Jangan pula setiap ada kebakaran kita langsung menunjuk perusahaan. Jangan juga semua kesalahan dilempar kepada pemerintah. Sebab kenyataan di lapangan jauh lebih kompleks daripada itu.
Kebakaran besar dapat terjadi ketika iklim, kondisi lahan, dan aktivitas manusia bertemu dalam waktu yang sama. Bahkan mantan Menteri Lingkungan Hidup Sarwono Kusumaatmadja pernah mengingatkan bahwa dalam krisis 1997–1998, persoalannya tidak sesederhana menyalahkan peladang berpindah.
Karhutla 2026 memperlihatkan kembali pentingnya cara pandang tersebut.
Setiap kejadian harus ditelusuri berdasarkan lokasi, kondisi lahan, sumber api, pola cuaca, dan bukti lapangan. Tidak semua kebakaran memiliki penyebab yang sama, dan tidak semua wilayah membutuhkan pendekatan penanganan yang sama. Lahan gambut, hutan mineral, perkebunan, semak belukar, dan lahan pertanian memiliki karakter risiko yang berbeda.
Maka mungkin pertanyaan kita harus berubah. Bukan lagi: “Siapa yang harus disalahkan?” Tetapi: “Apa yang harus kita perbaiki agar anak-anak kita tidak lagi tumbuh dengan kabut asap setiap musim kemarau?” Sebab asap tidak pernah bertanya siapa yang kaya dan siapa yang miskin. Asap tidak mengenal jabatan, perusahaan, peladang, pegawai negeri, guru, dosen, pejabat, ataupun masyarakat biasa.
Ketika udara tercemar, kita semua menghirup udara yang sama. Karena itu, menghentikan karhutla bukan pekerjaan satu kelompok. Ini pekerjaan bersama. Pemerintah memperkuat pencegahan. Aparat memperkuat pengawasan. Perusahaan bertanggung jawab atas wilayah kelolanya. Masyarakat menjaga lahannya. Peladang menjalankan kearifan lokal secara bertanggung jawab.
Dan kita semua berhenti mencari kambing hitam. Sebab kalau setiap tahun kita hanya sibuk mencari siapa yang salah, sementara api terus menyala, mungkin yang perlu kita bakar bukanlah orang lain dengan tuduhan, melainkan ego kita sendiri. Karhutla bukan sekadar api yang membakar hutan dan lahan. Ia adalah cerminan atau suatu refleksi ; sejauh mana kita mampu menjaga tanah bumi ini sebagai tempat kita hidup.(*)
**by: Victor Emanuel – Tembawai Kelohkak Sintang, rabu, 2 september 2026












