KUHP baru akui Sanksi Adat, Akademisi Unka Sintang dorong Pemda susun Perda 

Sintang//Thekalimantanpost

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sanksi atau pidana adat diakui sebagai salah satu dasar pemidanaan sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan HAM. Pasal 1 ayat (1) menyebutkan “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.” Ayat (2) mengatakan “Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi. Pasal 2 ayat (1) berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (l) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini. Ayat (2) menyebutkan “Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa, dan selanjutnya dalam ayat (3) mengatakan “Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Akademisi fakultas hukum Universitas Kapuas Sintang, Victor Emanuel (selasa,17/3/2026) mengatakan, bahwa “keberlakuan sanksi atau hukuman adat tetap penting selama norma tersebut masih hidup (living law) di masyarakat, terutama untuk kasus yang belum diatur secara rinci dalam KUHP baru. Hal ini menegaskan bahwa hukum adat yang masih hidup memiliki peran signifikan dalam menjaga ketertiban sosial dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah.

“Jika sanksi adat yang masih hidup tidak diatur secara jelas melalui Perda, bisa saja dalam praktiknya dapat menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam menangani konflik sosial, ketertiban masyarakat, dan stabilitas wilayah adat,”tegasnya.

Menurut Victor Emanuel, beberapa pasal KUHP memberikan dasar hukum yang mendukung penerapan hukuman (sanksi) adat. Dalam pasal 96 ayat (1) menegaskan Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat diutamakan jika tindak pidana yang dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2). Kemudian pada pasal 97 menegaskan pula bahwa Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan Tindak Pidana dengan tetap memperhatikanketentuan pasal 2 ayat(2). Untuk menindaklanjuti ketentuan tersebut, Pemerintah Pusat telah menerbitkan PP No. 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. PP ini mengatur secara rinci prosedur dan kriteria penetapan hukum adat menjadi dasar pidana, tata cara identifikasi, validasi, serta mekanisme pelaksanaan pidana adat. Dalam isi PP juga menegaskan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengatur pidana adat dan sanksinya melalui Perda, sehingga hukum adat memiliki kepastian dan legitimasi yuridis dalam sistem hukum nasional. Pasal 2 PP No.55 tahun 2025 menyebutkan “Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintahan Daerah untuk menetapkan Tindak Pidana Adat yang tidak diatur dalam KUHP dalam Peraturan Daerah “

Terkait penyusuan Perda dimaksud peran & keterlibatan akademisi dalam penyusunan Perda sangat strategis. Akademisi dapat memberikan pendampingan teknis, kajian normatif dan yuridis, , sosiologis dalam wujud naskah akademik, serta membantu menyusun kriteria dan model sanksi adat yang sesuai dengan hukum nasional. Selain itu, akademisi dapat menjadi fasilitator dialog antara Pemda, DPRD, tokoh adat, lembaga adat, dan masyarakat, agar Perda yang dihasilkan benar-benar mengakomodasi praktik hukum adat yang masih hidup, sekaligus menjamin kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik sosial di wilayah adat.

Gubernur, DPRD Provinsi, Bupati/Walikota, dan DPRD Kabupaten memiliki peran sentral dalam mendorong penyusunan Perda hukum adat di wilayahnya. Perda yang sah menjadi dasar hukum kuat untuk menegakkan pidana adat, melindungi hak masyarakat adat, dan memastikan sanksi adat diterapkan secara resmi. Selain itu, tokoh adat, Temenggung, pengurus adat, lembaga adat, ormas adat, advokat, kepala desa, dan BPD harus dilibatkan sejak awal. Peran advokat penting untuk menjamin kesesuaian sanksi adat dengan prinsip hukum nasional, sementara tokoh adat dan lembaga adat memiliki pengetahuan langsung tentang praktik hukum dan sanksi adat di masyarakat.

Menurut dosen Fakultas Hukum Unka Sintang ini, Forkompimda juga berperan strategis untuk mengawal koordinasi antara Pemda, DPRD, aparat hukum, dan tokoh adat, sehingga penyusunan dan penerapan Perda hukum adat berlangsung efektif dan menjaga stabilitas sosial di wilayah dengan eksistensi hukum adat yang kuat. Namun, penyusunan Perda menghadapi beberapa tantangan. Victor Emanuel menjelaskan bahwa keragaman hukum adat antarwilayah membuat harmonisasi aturan sulit. Selain itu, kesenjangan pengetahuan hukum antara Pemda/DPRD dan masyarakat adat membutuhkan pendampingan akademisi dan advokat. Ada pula potensi tumpang tindih peraturan dengan regulasi nasional atau daerah lain, serta komitmen politik dan sumber daya Pemda dan DPRD harus dipastikan agar Perda masuk prioritas Prolegda,” ungkapnya.

Mengakhiri keterangannya, Victor Emanuel menegaskan bahwa penyusunan Perda hukum adat bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum, melindungi masyarakat adat, dan menjaga ketertiban sosial. Keterlibatan akademisi, advokat, tokoh adat, lembaga adat, ormas adat, Temenggung, pengurus adat, kepala desa, BPD, Pemda, DPRD provinsi/kabupaten, serta Forkompimda sangat menentukan agar amanah dari KUHP baru dan PP 55/2025 benar-benar menjadi jaminan kepastian hukum yang berkeadilan dan bermanfaat terhadap hukum yang hidup dan efektif di masyarakat, selaras dengan prinsip Pancasila, UUD 1945, dan HAM.

**VE-sintang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *