David Rasidi (Aphang) Laporkan Ella ke Polres Masalah Pertanahan

Ketapang//Thekalimantanpost

David Rasidi atau akrab dipanggil Aphang menyampaikan via telepon kepada Media Thekalimantanpost (13/1/2026) bahwasanya dia telah melaporkan Ella (seorang wanita) ke Polres Ketapang berkenaan penyerobotan tanah yang dilakukan terlapor.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Hukum Indonesia (RHI) Ketapang secara resmi mendampingi David Rasidi, yang akrab disapa Apang, dalam melaporkan Ella ke Polres Ketapang, Kalimantan Barat, atas dugaan penyerobotan lahan, Senin (5/1/2026).

 

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Polres Ketapang dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/7/I/2026/Kalbar/Res Ketapang. Dalam dokumen STTP tersebut, peristiwa yang dilaporkan dikaitkan dengan Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum David Rasidi dari LBH RHI Ketapang, Ahmad Upin Ramadan, CPLA, menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan langkah hukum untuk melindungi hak kepemilikan kliennya atas sebidang tanah yang diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan tanpa hak oleh pihak terlapor.

Menurut Ahmad Upin, perkara bermula pada 26 Desember 2025, ketika kliennya meminta bantuan seorang saksi bernama Markuis untuk menanyakan status tanah yang telah dibeli oleh David Rasidi.

Dalam proses tersebut, kliennya mengetahui bahwa di atas lahan yang disengketakan telah berdiri SPBU dan sebuah rumah pribadi yang diduga dibangun oleh terlapor.

Namun, saat dimintai penjelasan terkait status tanah tersebut, terlapor disebut tidak memberikan klarifikasi secara terbuka.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, tanah yang digunakan terlapor disebut berasal dari pembelian kepada pihak lain bernama Abdul Rani, yang tanahnya berbatasan langsung dengan tanah klien kami di bagian utara.

Namun klien kami menegaskan bahwa bidang tanah yang disengketakan tersebut merupakan tanah miliknya,” ujar Ahmad Upin Ramadan.

Dalam laporan pengaduannya, David Rasidi menyatakan bahwa terdapat perbedaan klaim kepemilikan atas objek tanah dimaksud yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi dirinya.

Akibat dugaan penguasaan lahan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp500 juta.

LBH RHI Ketapang berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, guna memberikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya konflik berkepanjangan di kemudian hari.

Pihak Polres Ketapang telah menerima laporan tersebut dan saat ini perkara masih berada dalam tahap penanganan awal. Untuk perkembangan lebih lanjut, pelapor diarahkan untuk berkoordinasi dengan petugas Reskrim yang menangani perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih ditangani pihak Polres Ketapang Kalbar.**kp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *