Ketapang//Thekalimantanpost.Com
Temuan keberadaan 364 Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Perusahaan yang berlokasi di Desa Pagar Mentimun, kec.Kendawangan,Kab.Ketapang Kalbar, Media Thekalimantanpost melakukan investigasi ke Disnakertrans Ketapang.
Hasil diskusi dengan Sumber Thekalimantanpost di Disnaker Ketapang memberikan narasi bahwa ; Temuan orang pusat yang mendadak langsung ke lokasi di Kabupaten Ketapang, merupakan bentuk kelalaian serius dalam fungsi pengawasan.
Kejadian ini menunjukkan bahwa mekanisme kontrol, pendataan, dan koordinasi antarlembaga belum berjalan sebagaimana mestinya,
Yang seharusnya mampu memastikan bahwa setiap TKA yang masuk dan bekerja di wilayah ini memiliki izin lengkap dan terdaftar secara sah. Jumlah pelanggaran dalam skala besar seperti ini menggambarkan adanya kelemahan sistemis yang harus segera diperbaiki, baik dari sisi pengawasan di lapangan, pengelolaan perizinan,perlunya komunikasi dan transparansi data antara pihak perusahaan, Imigrasi, disnakertrans dan aparat penegak hukum.
Kejadian ini juga memperlihatkan bahwa terdapat celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, sehingga menyebabkan proses masuknya TKA ilegal berlangsung tanpa terdeteksi. Hal ini tidak hanya merugikan pemerintah dari sisi tata kelola, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesempatan kerja bagi tenaga lokal serta kerugian terkait retribusi TKA yg tidak mereka bayarkan ke pemerintah daerah Kab Ketapang yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2023.
Oleh karena perlu dilakukan :
1. Evaluasi menyeluruh terhadap SOP pengawasan TKA di seluruh perusahaan.
2. Memperkuat koordinasi lintas instansi agar tidak terjadi lagi perbedaan data atau lemahnya kontrol administratif.
3. Menindak tegas perusahaan yang memperkerjakan TKA ilegal, termasuk sanksi administratif dan tindak lanjut hukum sesuai peraturan yang berlaku.
4. Meningkatkan transparansi publik terkait data perizinan TKA dan proses pemberian izin operasional perusahaan.
**kp












