Tanggapan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery Terkait Ketenagakerjaan dan Perlindungan Hak Berserikat

 

Thekalimantanpost

Ketapang, 23 Oktober 2025 – PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (“WHW”) menyampaikan klarifikasi atas informasi yang disebarluaskan terkait pelaksanaan tindakan pelanggaran disiplin terhadap sejumlah pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja.
1. Pelaksanaan Tindakan Disiplin Sesuai Ketentuan Hukum
Proses yang dilakukan oleh WHW telah sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Perjanjian Kerja
Bersama (“PKB”) mengenai pelanggaran dan tindakan disiplin, di mana pekerja terbukti melakukan pelanggaran disiplin tipe A, yakni melakukan provokasi terhadap pekerja lain untuk melaksanakan mogok kerja tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (1) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan disiplin kerja sesuai PKB yang telah disepakati bersama termasuk serikat pekerja.
2. Kepatuhan dan Perlindungan Hak Berserikat
WHW senantiasa menghormati hak kebebasan berserikat (freedom of association) sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, serta ketentuan dalam PKB. WHW tidak pernah melarang atau membatasi kegiatan serikat pekerja, termasuk PK-SBSI. Bahkan, perusahaan secara aktif memberikan dukungan berupa fasilitas transportasi, akomodasi, dan uang saku bagi kegiatan serikat yang berlangsung baik di dalam maupun di luar lokasi kerja, serta memberikan kemudahan penyesuaian waktu kerja. Sebagai wujud komitmen terhadap kebebasan berpendapat dan komunikasi terbuka, WHW menyediakan berbagai saluran aspirasi resmi bagi seluruh pekerja untuk menyampaikan pendapat, masukan, atau keluhan, antara lain melalui:
• Mekanisme grievance (pengaduan internal) adalah saluran resmi perusahaan untuk menerima dan menyelesaikan keluhan pekerja yang dikelola oleh Departemen Human Resource secara profesional, solutif, dan responsif;
• Mekanisme serikat pekerja adalah proses penyampaian keluhan atau aspirasi pekerja yang difasilitasi oleh organisasi serikat pekerja;
• Mekanisme Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit) bagi pekerja yang tidak tergabung dalam serikat adalah forum resmi yang memfasilitasi penyampaian keluhan dan penyelesaian masalah antara pekerja yang tidak tergabung dalam serikat dengan manajemen perusahaan secara efektif dan solutif.
Mekanisme ini dirancang untuk mendorong aspirasi yang konstruktif dan solutif dengan tetap menjunjung etika dan norma hubungan industrial yang berlaku.

 

3. Dampak Pelanggaran Disiplin Pekerja
Proses pemutusan hubungan kerja (“PHK”) dilakukan melalui tahapan yang diatur dalam PKB, dimulai dengan rapat dengar pendapat (hearing) yang melibatkan perwakilan serikat pekerja, pekerja yang bersangkutan, atasan langsung, dan manajemen perusahaan. Apabila pekerja tidak bersedia menerima keputusan tersebut, perusahaan akan menempuh prosedur skorsing sebagai bagian dari proses pemutusan hubungan kerja sampai adanya putusan yang bersifat final dan mengikat sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
4. Komitmen terhadap Kepatuhan dan Integritas
Kami menjalankan seluruh kegiatan operasional dengan penuh kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, dan mengemban tanggung jawab sosial secara berkelanjutan. Perusahaan senantiasa berupaya membina dan memelihara hubungan industrial yang harmonis, berintegritas, dan saling menghormati. Kami meyakini bahwa penghormatan yang konsisten terhadap hak kebebasan berserikat serta terbukanya saluran komunikasi yang konstruktif merupakan fondasi penting dalam menciptakan iklim hubungan kerja yang stabil, proporsional, dan produktif bagi seluruh pemangku kepentingan.
WHW mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memelihara dan menjaga suasana kondusif yang menjadi fondasi bagi percepatan pembangunan berkelanjutan masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen WHW dalam menjalankan peran strategis sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional, yang secara nyata memberikan kontribusi signifikan diantaranya melalui penyerapan tenaga kerja secara masif serta pelaksanaan transfer of technology berkelanjutan sebagai manifestasi komitmen nyata dalam proses hilirisasi. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Indonesia secara luas, khususnya di Provinsi Kalimantan Barat.
Informasi lebih lanjut:
Departemen Komunikasi Perusahaan
PT Well Harvest Winning Alumina Refinery Website: www.whwalumina.com
Email: [email protected]

*Demikian kami terbitkan “Hak jawab dari pihak Pt.WHW-AR.-Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *