Ketapang//Thekalimantanpost.Com.
Kasus intimidasi terhadap oknum wartawan Rusli Sanjaya ,resmi dilaporkan kuasa hukumnya Ahmad Upin Ramadhan ke Polres Ketapang pada senin,8/9/2025.
Nomor : 01/LBH-RHUKI/LP/IV/2025 Ketapang,08 September 2025
Lampiran : Surat Kuasa
Barang Bukti
Hal : Laporan Peristiwa Tindak Pidana melawan hukum
Kepada Yth.
KEPALA KEPOLISIAN RESORT KETAPANG
BAPAK KAPOLRES KETAPANG
Cq KASAT RESKRIM POLRES KETAPANG
Di-
KETAPANG.
Dengan Hormat,
Mengingat bahwa berdasarkan surat kuasa khusus pada tanggal 26 (Dua Pulu Enam) bulan Agustus tahun
2025 (dua ribu dua puluh lima) dari klien kami, dengan identitas sebagai berikut:———————————
Nama : RUSLI
Tempat / tanggal lahir : Pangkalan Buton, 10-07-1986
Jenis kelamin : Laki-Laki
Agama : Islma
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Pampang Harapan, Kecamatan Suka Dana,
Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat
Nomor KTP : 6104170107860341
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.————————————————
Dalam hal ini klien kami selaku PEMBERI KUASA mewakili diri sendiri, yang mana pada tanggal 23
Agustus 2025 pada saat klien kami a.n. Rusli ingin melaksakan tugas sebagai seorang jurnalis, serta ingin
melakukan peliputan di areal pertambangan mas yang diduga Ilegal di wilayah Indotani dan Keruing,
adapun wilayah tersebut masuk dalam wilayah administrasi Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir
Selatan (MHS) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Atas kejadian tersebut klien kami mendapat
perlakuan intimidasi, dan kriminalisasi yang mengakibatkan klien kami mengalami depresi, penurunan
harga diri, hingga gangguan fisik yang sangat membekas terhadap klien kami, tidak sampai disitu saja para
pelaku juga menyebarkan informasi elektronik serta video rekaman di media sosial, berupa fecebook,
Ketapang informasi, aplikasi wa grop Ketapang media yang sangat viral, hal tersebut dilakukan oleh
saudara H. Supiandi, Sdr H. Abdulah, Sdr Sucipto, Sdr Supriono, terlebih klien kami dalam rangka
menjalankan tugas sebagai Jurnalis/ Wartawan, dan hal tersebut melanggar Undang-undang Pers Nomor.
40 Tahun 1999 di Pasal 18 Ayat (1) UU. No. 40 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa ’’Setiap orang yang
secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau
menghalangi ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU Pers di
kenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp= 500.000.000.00 (Lima
ratus juta rupiah)’’. Intimidasi yang bertujuan menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers,Undangundang No. 11 Tahun 2008 dan kemudian di ubah dengan UU No. 19 tahun 2016 serta di perbaharui pada
tahun 2024 yang manegatur tentang informasi dan transaksi elektonek, yang di atur dalam Pasal 27 ayat
(3) UU ITE Sanksi Pidana Penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda 12 milyar berdasarkan perubahan
pada pasal 51 ayat (2) UU ITE, kejadian tersebut, terjadi pada hari sabtu tanggal 26 Agustus 2025.
Akte Pendirian : Akte Notaris Dini Isabella, S.H., M.Kn Nomor : 1 – Tanggal 13 Juni 2025
Pengesahan Badan Hukum : SK Menteri Hukum Republik Indonesia
Nomor : AHU – 00.4526. AH. 01.07 Tahun 2025 Tanggal 18 Juni 2025
NPWP. DIRJEN PAJAK RUMAH HUKUM INDONESIA : 1000 0000 0329 1261.
SK Sekretariat Domisili Kelurahan : 474/45V.08/VI.52.VI/2025. Tanggal 12 Juni 2025
Sekretariat : Jln. Pangeran Kusuma, Perumahan Aisyah Residence No.B20 Kelurahan Mulya Kerta
Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang Kal-Bar
Telepon : 081224442616 / 081254601078 / 085228937287
Email : [email protected] & WEB : rhiposmedianusantara.com
Selain itu kami juga menduga Pelaku yang mengatasnamakan organisasi PETIR telah melanggar Undangundang Nomor. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor. 4 tahun 2009 tentang
pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), terutama Pasal 158 (bagi pelaku penambangan tanpa
izin) dan Pasal 161 (bagi pihak yang menampung, mengolah, atau menjual hasil tambang illegal) yang
keduanya dapat di kenakan sanksi pidana penjara dan denda yang signifikan.
Lokasi kejadian berada di Indotani, Keruing dan di saksikan oleh sdr Taufik Anggota Polres Kayong utara.
Oleh karena itu, saya AHMAD UPIN RAMADAN, CPLA, BUNTUNG, CPLA. JAILANI, CPLA pekerjaan:
Paralegal, Perkumpulan Rumah Hukum Indonesia/Advokat dan Kuasa Hukum pada Kantor LBH-Rumah
Hukum Indonesia. Beralamat di Jln. Pangeran Kusuma Perumahan Aisyah Residence No. B20 Kelurahan
Mulya Kerta, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, selanjutnya disebut
sebagai PENERIMA KUASA.—————————————————————————————————–
Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum dari klien kami, dengan ini
menyampaikan Laporan (LP) di POLRES KETAPANG terhadap dugaan Pristiwa Tindak Pidana Melawan
hukum Sebagaimana Tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) Udang-undang No. 40 Tahun 1999 dan Undangundang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan
dan Batubara (UU Minerba), Undang-undang No. 11 Tahun 2008 dan kemudian di ubah dengan UU No.
19 tahun 2016 serta di perbaharui pada tahun 2024 yang manegatur tentang informasi dan transaksi
elektonek, yang di atur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE Sanksi Pidana Penjara paling lama 12 tahun
dan/atau denda 12 milyar berdasarkan perubahan pada pasal 51 ayat (2) UU ITE hal tersebut dilakukan
oleh Sdr. H. SUPIANDI, Sdr. ABDIDIN, Sdr. SUCIPTO, Sdr. SUPRIONO dan cs.
Adapun yang menjadi dasar pertimbangan dalam laporan dugaan pristiwa tindak pidana ini, adalah sebagai
berikut:- ———————————————————————————————————————————
Para pelaku diduga melanggar pasal.
1. Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999
2. Pasal. 4 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU.Pers
3. UU No. 3 Tahun 2020 tentan perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan
Batubara (UU Minerba) trutama Pasal 158 (bagi pelaku penambangan tanpa izin) dan Pasal 161 (bagi
pihak yang menampung, atau menjual hasil tambang illegal), yang keduanya dapat dikenai sanksi
pidana penjara dan denda yang signifikan.
4. UU ITE No.11 tahun 2008 Pasal 27 ayat (3) sanksi Pidana Penjara 12 tahun dan denda 12 milyar
rupiah berdasarkan Pasal 51 ayat (2) UU ITE. Bukti Video serta foto terlampir.
Demikian laporan ini kami sampaikan untuk dapat ditindak lanjuti, atas perhatian dan kerjasamanya kami
ucapkan terima kasih.———————————————————
Hormat Kami, Paralegal
LBH Rumah Hukum Indonesia
AHMAD UPIN RAMADAN, CPLA BUNTUNG, CPLA JAILANI,CPLA
Tembusan di sampaikan kepada Yth:
1. Kapolda Kalimantan Barat.
2. Sekjen DPP-RHUKI Bapak Ramli Acmad Rifai, SE.,S.KOM.,MM.,CPLA
3. Kepala Biro Hukum DPP-RHUKI Bapak Akp. (P) Dr. Dalan Ersada Bangun,S.H.,M.H.,CPLA.,CLA
4. Kepala Biro Hukum DPD-RHUKI Bapak Muhammad Jimi Rizaldi, AMd., S.ST.,M.T.,MCE.,CPLA
5. Arsip.
Dan laporan tersebut telah diterima pihak Polres Ketapang-Kalbar.**kp












