Penyelewengan Dana Hibah Rumah Ibadah di MHU

Ketapang//Thekalimantanpost.Com
Di era dewasa ini dimana transparansi di kedepankan ,banyak permasalahan yang melibatkan pemerintahan diangkat kepermukaan. Seperti halnya Bantuan uang hibah pembangunan Masjid Babussalam di dusun Pelansi desa Kuala Satong kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) kabupaten Ketapang tahun anggaran 2023 sebesar Rp 300 juta diduga diselewengkan.
Panitia tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sementara Bagian Kesejahteraah Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Sekda) Ketapang mengaku sudah berulang kali meminta agar panitia menyelesaikan pertanggung jawaban dana yang sudah diterima. Kasus ini pun berpotensi akan dinaikkan ke Aparat Penegak Hukum.
Kepada Media Kabag Kesra Setda Ketapang, Munizar Misdi menyebut, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah merekomendasikan agar panitia mengembalikan dana yang diterima. Ia mengatakan, total dana hibah yang diterima sebesar Rp 300 juta. Pemeriksaan lapangan didapati kalau dana hibah itu diduga tidak dipergunakan sesuai tujuannya.
“Dilapangan kami cek hanya ada beberapa material bangunan. Soal ini sudah ada temuan BPK dan rekomendasinya harus dikembalikan sejumlah yang diterima,” ucap Munizar Misdi, Kamis (28/08/2025) ditemui di ruang kerjanya.
Munizar Misdi melanjutkan, sejak mencuat, panitia Masjid berulang kali dipanggil untuk dimintai pertanggung jawaban. Bahkan sampai membuat pernyataan dihadapan Bupati, namun sampai sekarang tidak ada realisasi.
“Panitia sudah membuat pernyataan, bahkan dibuatnya dihadapan Bupati, namun sampai sekarang uang pengembalian belum diterima. Sekarang masih minta petunjuk Bupati dan Wakil untuk langkah selanjutnya, tak menutup kemungkinan akan kami serahkan ke Kejaksaan jika tidak selesai,” kata Munizar.
Untuk diketahui, Masjid Babussalam ini terletak di dusun Pelansi desa Kuala Satong kecamatan Matan Hilir Utara kabupaten Ketapang. Tahun 2023, panitia masjid melalui ketuanya Ali Aspar menerima hibah Pemda sebesar Rp 300 juta.
Dana ini sejatinya untuk renovasi dan perluasan Masjid. Namun sampai sekarang panitia tidak melaksanakan pekerjaan tersebut.
Di lapangan, hanya terlihat tumpukan material yang sudah berkarat dan membeku seperti besi dan semen yang dugaanya dibeli oleh panitia.
Informasi yang diperoleh, ketua panitia masjid ini bekerja sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di kantor Kecamatan Matan Hilir Utara.  Sampai berita ini diturunkan awak Thekalimantanpost.com masih melakukan investigasi.**red
facebook sharing button
twitter sharing button
email sharing button
whatsapp sharing button
sms sharing button
sharethis sharing button

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *