Ketapang//Thekalimantanpost.Com
Masyarakat Ketapang Kalbar masih bertanya- tanya tentang kasus Pertambangan Emas Ilegal di Kab.Ketapang yang diberitakan merugikan negara sekitar 1 Triliun rupiah.
Yu Hao adalah seorang warga negara asing asal China yang terlibat dalam kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak setelah sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ketapang. Namun, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas tersebut dan mengembalikan kasusnya ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk diadili kembali.
Kasus Yu Hao:
Yu Hao diduga terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal di sebuah terowongan tambang yang seharusnya dalam status pemeliharaan.
Ia dituduh menggerakkan kegiatan penambangan ilegal dan menggunakan alat berat pemeliharaan untuk menambang emas.
Kerugian negara akibat aktivitas ilegalnya diperkirakan mencapai Rp 1 triliun, terkait hilangnya cadangan emas dan perak.
Pengadilan Negeri Ketapang awalnya menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar, namun banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan vonis tersebut.
MA kemudian menganulir putusan bebas tersebut setelah Kejaksaan mengajukan kasasi.
Saat ini, Yu Hao kembali menjalani proses hukum dan divonis hukuman penjara 3,5 tahun serta denda Rp 30 miliar, berdasarkan putusan kasasi MA.
Kronologi Kasus:
Penangkapan dan Vonis Awal: Yu Hao ditangkap dan didakwa atas penambangan emas ilegal di Ketapang.
Vonis Bebas: Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan Yu Hao dari semua dakwaan.
Kasasi MA: Kejaksaan mengajukan kasasi ke MA, yang kemudian menganulir putusan bebas.
Putusan Akhir: MA menghukum Yu Hao dengan hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp 30 miliar.
Secara terpisah Kristoporus Popo ,Ketua Umum AWAK (Asosiasi Wartawan Ketapang) meminta kolega Wartawannya untuk mencermati masalah ilegal Tambang di Kabupaten Ketapang.**jp.












