Sinar Bintang Aritonang; Minta Bebaskan Terdakwa Yang Dituduh Mencuri di PT.BNM

Desa Priangan-Jelai Hulu//Thekalimantanpost.Com.

 

Sinar Bintang Aritonang,SE.SH, kuasa Hukum Irawan bin Menggoim(alm), dkk. kepada media Thekalimantanpost.Com.pada konfrensi pers di ketapang jumat,25 juli 2025 siang.,menyampaikan; minta bebaskan 3 orang tersangka yang dituduh mencuri di Pt.BNM Desa Priangan kec.Jelai Hulu, kab.Ketapang kalbar.

“Mereka diperintah Askep untuk mengambil buah dan dikumpulkan disamping melakukan pruning. Jadi mereka tidak mencuri seperti yang dituduhkan,” ujar Aritonang, didampingi juga Edward Moris,SH., dan Iwan keluarga dari para Tersangka.

Seperti diketahui warga Irawan,Didi,Madi bin Kutat telah dituduh mencuri buah sawit di Pt.BNM (Pt.Bangun Nusa Mandiri) di Ds.Priangan ,kec.Jelai Hulu, kab.Ketapang.

Saat ini kasus tersebut hari senin tgl.28 juli 2025 kuasa hukum para terdakwa akan menyampaikan Pledoi dari para terdakwa bahwa tidak ada melakukan pencurian.Mereka melaksanakan upah pruning, juga menurunkan buah sawit matang agar supaya jangan busuk untuk diserahkan ke perusahaan melalui Askep Pt.BNM.

**Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *