Ketapang//thekalimantanpost.com
Sekda Ketapang Alexander Wilyo, S.STP,.M.Si telah memimpin rapat penyelesaian permasalahan lahan masyarakat Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dengan PT. Cipta Usaha Sejati (CUS), di Ruang Rapat Utama Lantai Dua Kantor Bupati Ketapang, Senin (27/03/2023) malam.
Rapat yang berlangsung hingga jelang dini hari (pukul 00.15 WIB) itu membahas terkait tindak lanjut surat Kepala Desa Kampar Sebomban Nomor : 140/12/DKS/PEM,tanggal 14 Februari 2023 perihal penghentian kegiatan operasional PT.CUS.
Dalam rapat tersebut telah menghasilkan beberapa point kesepakatan, antara lain adalah :
Bahwa ijin IUP dan ijin HGU PT CUS secara de facto dan de jure berada di wilayah Kabupaten Kayong Utara (KKU) dan wilayah Desa Kampar Sebomban dan Desa Kamora Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang,
Terkait Keputusan Gubernur tahun 2017 tentang penetapan KEE (Kawasan Ekonomi Essensial) PT CUS di wilayah penguasaan Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua, agar Disbun bersama Bagian Hukum menyiapkan Surat Bupati kepada Gubernur Kalbar dan Kadisbun Prov Kalbar untuk meninjau kembali dan mengevaluasi SK Gubernur tentang penetapan KEE tsb karna hanya dibahas bersama Pemda KKU dan tidak melibatkan Pemerintah Kabupaten Ketapang serta masyarakat Merangin/Desa Kampar Sebomban.
Agar PT CUS menghargai eksistensi serta hak hak ekonomi, hak ulayat, aset aset masyarakat di lokasi konsesi termasuk memenuhi kewajiban kompensasi 20% kepada masyarakat setempat (masyarakat Merangin Desa Kampar Sebomban).
Masalah batas wilayah administrasi antara Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara khususnya pada segmen batas Desa Lubuk Batu Kecamatan Simpang Hilir KKU dan Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang, menunggu penetapan oleh Mendagri dan agar Kabag Tapem serta Assisten I Sekda berkoordinasi dengan Ditjen PUM Kemendagri dan Biro Pem Prov Kalbar.
Meminta semua pihak untuk menjaga Kamtibmas dan kondusifitas wilayah.
PT CUS setuju untuk mencabut laporan polisi (LP) terhadap masyarakat Merangin Desa Kampar Sebomban di Polsek Simpang Dua.
Pihak PT CUS dan masyarakat Merangin Desa Kampar Sebomban sepakat untuk sementara waktu menghentikan semua aktivitas perkebunan diwilayah kawasan KEE serta kebun yang disengketakan.
Tim dari Distanakbun, BPN, Bagian Tapem dan OPD serta instansi terkait lainnya akan segera melakukan rapat rapat dan koordinasi teknis bahkan jika diperlukan dapat melakukan pengecekan ke lapangan.
Pimpinan rapat (Sekda Alexander Wilyo) mempersilakan kepada Kapolres dan Dandim Ketapang untuk turut serta mengambil langkah langkah stategis taktis selanjutnya dalam rangka turut membantu penyelesaian persoalan ini.
Hadir pada rapat malam itu diantaranya Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Ketapang, Komandan Distrik Militer (Dandim) 1203/Ketapang, Asisten Bidang Pemenntahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Ketapang, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Ketapang Kepala, Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ketapang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ketapang, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Ketapang, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Ketapang, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang, Camat Simpang Dua, Kapolsek Simpang Dua, Danramil Simpang Dua, Ketua DAD Kabupaten Ketapang, Ketua DAD Kecamatan Simpang Dua, Kepala Desa Kampar Sebomban, Perwakilan Desa Kampar Sebomban yakni Ignatius Murtika, Rufinus dan Teofilus serta Pimpinan PT. Cipta Usaha Sejati (CUS ). Fer/kp.