Raperda Masyarakat Adat di Kab.Ketapang

WARTA KETAPANG – Dalam rangka pengakuan serta melindungi masyarakat hukum adat, Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang saat ini telah mencanangkan penetapan sekaligus penyerahan surat keputusan Bupati tentang penetapan masyarakat hukum adat yang akan dicanangkan bulan Agustus mendatang.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP, M.Si disela-sela kegiatan launching Desa Mapan beberapa hari lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda menilai kalau komitmen Pemerintah dalam melindungi masyarakat hukum adat dan kearifan lokalnya semakin nyata dengan diterbitkannya peraturan dalam negeri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

“Didalam aturan tersebut komitmen Pemerintah diperjelas dengan mengamanatkan kepada Gubernur, Bupati atau Walikota untuk memberikan pengakuan dan perlindungan kepada kesatuan masyarakat hukum adat diwilayah masing-masing,” katanya.

Untuk itu, sebagai bentuk keseriusan Pemda Ketapang dalam mengakui dan melindungi hak-hak tradisional masyarakat hukum adat, mama dikeluarkanlah Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2020 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

“Saat ini juga telah melakukan pembentukan panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Ketapang bertujuan melakukan identifikasi, inventarisasi, verifikasi dan validasi serta merekomendasikan kepada bupati untuk melakukan penetapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,”

 

 

“Didalam aturan tersebut komitmen Pemerintah diperjelas dengan mengamanatkan kepada Gubernur, Bupati atau Walikota untuk memberikan pengakuan dan perlindungan kepada kesatuan masyarakat hukum adat diwilayah masing-masing,” katanya.

 

Sekda menilai, kalau pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat menjadi hal penting, karena terkait dengan kepemilikan dan pengelolaan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat yg terdapat diwilayah adat yaitu tanah adat berupa tanah, air atau persiran beserta sumber daya alam yang ada di atasnya.

“Untuk tahap awal ini baru ada 2 surat permohonan penetapan masyarakat hukum adat dan saat ini sedang dalam proses yakni surat masyarakat hukum adat dayak kendawangan kampung silat hulu desa bantan sari kecamatan marau dan surat masyarakat hukum adat dayak jalai benue batu monang desa kusik batu lapu krcamagan jelai hulu. Proses pengakuan akan terus brlanjut karena ini baru awal sebab cukup banyak masyarakat hukum adat yang ada di Ketapang,” ujarnya.”*”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *