Sintang//thekalimantanpost.com
Wakil Bupati Sintang, Yosep Sudiyanto, meninggal dunia pada (Sabtu,18/9/2021). Sejak wafatnya wakil bupati Sintang, kurang lebih 11 bulan, roda pemerintahan kabupaten sintang berjalan tanpa wakil bupati, ditambah lagi kondisi kesehatan bupati sintang yang belum prima.
Tepat pada hari jumat (5/8/2022), telah dilakukan sidang paripurna DPDR Kabupaten Sintang dengan agenda pemilihan dan penetapan Wakil Bupati Sintang. Dalam Pemilihan ada 2 calon yang dipilih, dan dari pemungutan suara Melkianus memperoleh 33 suara dan Hardoyo memperoleh 6 suara. Dari hasil itu DPRD kabupaten Sintang telah menetapkan Melkianus,S.Sos sebagai Wakil Bupati Sintang untuk menjalani sisa masa jabatan periode 2021-2026 yang akan mendampingi Bupati Sintang H.dr.Jarot Winanrno.MMed.Ph.
Pelaksanaan pemilihan dan penetapan Wakil Bupati Sintang berjalan aman dan tertib tanpa gangguan yang dipimpin ketua DPRD Kabpaten Sintang Florensius Roni (dari Partai Nasdem) berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Sintang Jalan M.Saad Sintang. Hadir di sidang penetapan Bupati Sintang Jarot Winarno, Dandim 1205 sintang, Kapolres Sintang, unsur Forkompinda lain, Sekda Sintang Yosepha Asnah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah kabupaten sintang dan undangan lainya.
Melkianus sebagai Wakil Bupati Sintang terpilih adalah kader Partai Golongan Karya (Golkar) yang sudah 3 periode menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Dapil (binjai Hulu, Ketungau hulu, Ketungau Tengah dan Ketungau Hilir), sedangkan Hardoyo,SE adalah ketua PKPI Kabupaten sintang dan pernah sebagai anggota DPRD Kabupaten periode 2014-2019 dapil Kayan Hilir dan Kayan Hulu. Baik Melkianus maupun Hardoyo adalah sama-sama dari koalisasi JADI sebagai partai pengusung Pasangan Bupati Sintang Jarot Winarno dan Wakil Bupati Sintang Yosep Sudiyanto,SH (almarhum).
Melkianus ketika diminta keterangan, mengatakan bahwa dirinya jika sudah resmi dilantik, siap melanjutkan program-program kerja yang sudah ditetapkan dalam visi dan misi Bupati dan wakil Bupati Sintang periode 2021-2026, dan tugas-tugas lain selaku wakil bupati sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, tegasnya. Sebagaimana diktehui bahwa Visi Pemerintahan Daerah kabupaten Sintang periode 2021-2026 “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Sintang yang Cerdas, Sehat, Maju, Lestari, Rukun, dan Sejahtera didukung Penerapan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih pada Tahun 2026.” Dan Misi Pemerintahan Daerah kabupaten Sintang periode 2021-2026 ; 1).melaksanakan pembangunan yang berkualitas yang berakar pada budaya lokal ; 2).melaksanakan pembangunan kesehatan yang menyeluruh, adil dan terjangkau bagi masyarakat ; 3).melaksanakan toleransi, kesetaraan, dan kerjasama dalam kerukunan kehidupan antar dan intern umat beragama ; 4). mengembangkan ekonomi kerakyatan berbasis pedesaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat ; 5). mengoptimalkan penyediaan infrastruktur dasar guna pengembangan potensi ekonomi dan sumber daya daerah secara lestari ; 6). menata dan mengembangkan manajemen pemerintah daerah yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Untuk mewujudkan Visi dan Misi ini terdapat 6 prime mover (penggerak utama dan tujuan) yakni ;1).membangun dari pinggiran, 2). penataan dan pemekaran wilayah, 3). aksesibilitas terhadap sumber daya listrik dan energi lainya, 4).hilirisasi produk, 5). kegawatdaruratan infrastruktur (transportasi) dan 6). tata kelola pemerintahan.
Dalam Ketentuan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan tugas wakil kepala Daerah adalah membantu kepala daerah dalam: 1).memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; 2.) mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan; 3). memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa ; Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah; Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Hardoyo selaku Calon Wakil Bupati Sintang yang ikut dalam pemilihan Pada jumat (5/8/2022) mengatakan bahwa dalam pemilihan ini tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah, tegasnya. Mengapa, menurut Hardoyo bahwa dirinya dan Melkianus sama-sama dari anggota partai koalisi pengusung pasangan Bupati dan wakil bupati sintang periode 2021-2026 pada pilkada 9 Desember 2020 lalu. Saya dan Melkianus adalah teman seperjuangan yang ikut memenangkan pasangan Jarot Winanrno dan Yosep Sudiyanto (alm) saat pilkada sintang tahun 202o lalu, ungkapya. Masyarakat Sintang Harus Cerdas memahami dinamika demokrasi politik ini, tegas Hardoyo. Dan dikatakannya dengan sudah adanya wakil Bupati Sintang ini, maka nantinya segera setelah dilantik untuk mengimplementasikan apa yang sudah menjadi program prioritas, terutama akibat pasca covid 19 yang 2 tahun melanda kabupaten sintang, banyak pembangunan infrastuktur yang terkendala dan ini harus diselesaikan pada sisa masa jabatan hingga tahun 2026. Selaku partai koalisi “JADI” dari PKPI Kabupaten Sintang, dirinya tetap siap mengawal program dan kebijakan dalam praktenya, ungkap Hardoyo. Dan saat ini masyarakat kabupaten tinggal menunggu hari Pelantikan Wakil Bupati Sintang terpilih. (ve*)