Ketapang//THEKALIMANTANPOST.COM. Ramai diperbincangkan di Media Online; bahwasanya Perusahaan internasional PT WHW telah menelantarkan seorang Karyawannya bernama Muhammad Alamin.Sehingga terpaksa yang bersangkutan demo seorang diri namun membawa anak istrinya seraya
menulis aksi demonya diselembar karton yang terpampang di pagar perusahaan.
Muhammad Alamin mengaku sebagai buruh WHW saat ini sedang dijatuhi hukuman berupa skorsing.
Ia lantas meminta penyelesaian lewat jalur musyawarah dua pihak (bipartite) dan tiga pihak (tripartite) yang dilakukan di dinas tenaga kerja dan transmigrasi Ketapang namun belum ketemu solusi, hingga menunggu apakah dilanjutkan lewat sidang di pengadilan hubungan industrial atau tidak.
Meski diskorsing harusnya menurut Muhammad Alamin, WHW tetap membayar upah serta hak buruh lainya sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB) pasal 80 ayat 4.
Lewat surat tanggal 4 Juli 2022, Muhammad Alamin melayangkan protes atau somasi kepada WHW atas masalahnya tersebut.
Dia mengatakan, akibat gaji dan hak dia tak dibayarkan, kehidupan ekonominya jadi terancam. Ia menegaskan akan memportal (menghadang) pintu masuk atau pos jaga perusahaan tambang bauksit tersebut.
Adapun surat yang dibuat Muhammad Alamin,sebagai berikut;
Pertama, WHW (pemilik perusahaan) telah melanggar ketentuan perjanjian kerja bersama (PKB) pasal 80 ayat 4.
Kedua, bahwa apabila dalam waktu 3 hari setelah diterimanya surat ini tidak ada pembayaran gaji selama tiga bulan yang ditahan, baik gaji dan hak-hak lainnya dibulan berikutnya selama proses skorsing sesuai PKB pasal 80 ayat 4, maka saya dan keluarga akan melakukan aksi di depan pos 1 dan pos 2 PT WHW.
Ketiga, bahwa dalam melakukan aksi selama satu hari tidak adanya perundingan yang menemukan solusi terbaik bagi saya, maka saya dan keluarga terpaksa akan melakukan aksi portal di pos 1 dan 2.
Keempat, selama aksi portal, perusahaan wajib memberi konsumsi yang layak.
Kelima, setelah mendapat solusi terbaik, maka portal dicabut, ganti rugi biaya selama aksi portal harus ditanggung perusahaan.
Dalam surat itu juga, Alamin menuliskan akibat tidak dibayarkan gaji dan hak dia sebagai buruh, kehidupan ekonomi dia bersama satu orang istri beserta 3 orang anaknya sangat terdampak., kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang, Sukirno membenarkan informasi menyangkut adanya sengketa antara buruh WHW tersebut. Ia mengatakan masih berproses hingga ada kesepahaman kedua belah pihak.
“Masih berproses melakukan mediasi. Sampai dihasilkan kesepakatan yang baiklah,” ujarnya, Kamis (7/6/22).
Terkait dengan adanya PKB, Sukirno mengatakan kedua belah pihak wajib patuh terhadap seluruh isi perjanjian kesepakatan tersebut.
Karena kedudukan PKB, menurutnya sama-sama berkekuatan hukum yang saling mengikat. “Perjanjian antara buruh dengan perusahaan kedudukanya sama kuat dimata hukum dan mengikat kedua belah pihak,” kata Sukirno.
Kristoporus Popo ketua Kadin Ketapang menanggapi peristiwa tersebut; meminta Pt.WHW agar bijak membina karyawannya dan memberikan hak-hak yang bersangkutan.**kp